KEPAHIANG,- Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang berencana menggandeng pihak Kejari Kepahiang dalam rangka mengejar tunggakan pajak. Langkah ini juga sebagai upaya akselarasi realisasi target PAD.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan inventaris dan klasifikasi para penunggak pajak, khsususnya tunggakan PPB-P2. Setelah didapatkan data dan klasifikasinya maka pihaknya akan melakukan penagihan dengan cara menyampaikan surat tagihan, namun bila sampai batas waktu ditentukan belum juga ada pembayaran, maka pihaknya akan meminta Kejari melakukan penagihan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Nanti kami klasifikasi terlebih dulu, bila tunggakan lebih dari Rp10 juta maka kami gandeng Kejari dengan SKK melakukan penagihan,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqien.
Ia menjelaskan langkah itu juga merupakan bentuk edukasi pada masyarakat wajib pajak agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Selain itu juga dapat menjadi tren positif bagi wajib pajak membayar paja tepat waktu.
Sebelumnya, Bidang Pendapatan juga pernah menggandeng Kejari dengan SKK melakukan penagihan PBB-P2 pada para penunggak. Langkah tersebut berhasil mengumpulkan Rp42juta dari total tunggakan.
“Tahun 2022 kita juga melakukan hal yang sama, dari kerjasama BKD dengan Datun Kejari kita berhasil menagih Rp 42juta dari total tunggakan Rp130juta.
Ia juga meminta masyarakat dapat membayar pajak sesuai dengan batas akhir yang sudah ditentukan, hal ini untuk menghindari denda dari pajak terhutang.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah