Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

WA, JAKARTA– Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga :  Akselerasi UMKM: HIPMI Bengkulu Bidik Standardisasi dan Reaktivasi Kawasan

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024.  Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kunjungan Wisata, Bangun Guest House

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh melalui situs resmi www.pajak.go.id . (*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Siaran Pers DJP Nomor SP-10/2024

Berita Terkait

Kisah Inspiratif AKBP Yenni Diarty, Polwan Pertama yang Memimpin Bojonegoro
Ekspansi Pasar, SPayLater Garap Potensi Jakarta Fair Kemayoran
Akselerasi UMKM: HIPMI Bengkulu Bidik Standardisasi dan Reaktivasi Kawasan
Penjaga Pantai mencari korban selamat setelah serangan terhadap kapal yang diduga narkotika
Avdija dan Trail Blazers mengunjungi musuh konferensi San Antonio
Ballroom Gedung Putih: Trump berbelanja marmer di Florida
SOROTAN UNTUK ‘ABC NEWS LIVE PRIME BERSAMA LINSEY DAVIS,’ JAN. 5-9
Gagal Tahun Ini, Jalan Water Park Dibangun Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:41 WIB

Tanggapan Sempurna Tracee Ellis Ross Tentang Tidak Memiliki Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah atas keributan atas konfrontasi klub London | Kejahatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah atas perkelahian di klub malam London

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:47 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah atas pertengkaran di klub malam London

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemain sepak bola Uruguay Bruno Betancor meninggal pada usia 22 tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:08 WIB

Badosa memperpanjang kemenangan beruntunnya melawan Udvardy dan bersatu kembali dengan Sherif

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:55 WIB

Penarikan kembali antihistamin di seluruh AS dipicu oleh risiko kontaminasi obat sakit maag, kata FDA

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:43 WIB

Joe Manchin memasuki kembali dunia politik dengan eksperimen independen baru

Berita Terbaru