Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

WA, JAKARTA– Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga :  Hendra Resmi Jabat Kepala BPBD Kepahiang

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024.  Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Baca Juga :  Bidang Aset Inventarisis Jalan, Jaringan dan Irigasi

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh melalui situs resmi www.pajak.go.id . (*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Siaran Pers DJP Nomor SP-10/2024

Berita Terkait

Disparpora Kepahiang Catat 43 Desa Miliki Potensi Wisata
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Kepahiang bersama Dinsos Salurkan Bantuan
Bidang Aset Inventarisis Jalan, Jaringan dan Irigasi
Pemkab Dukung 30 Desa Jadi Desa Wisata
Disparpora Kembangkan Wisata Patmana
Siap-Siap Digelar Liga Desa, Ajang Jaring Bibit Atlet Sepak Bola
Tingkatkan Kunjungan Wisata, Bangun Guest House
Dinsos Bantu Paket Sembako untuk 30 Janda Fakir Miskin

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:25 WIB

Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:33 WIB

Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:47 WIB

Kepahiang Buka Investasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Berita Terbaru

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

Bisnis

Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

Jumat, 7 Mar 2025 - 11:51 WIB

Penyerahan penghargaan pada GI BEI UIN FAS sebagai GI Syariah teraktif

Bisnis

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Kamis, 27 Feb 2025 - 23:30 WIB

Dirut Trust Sekuritas menjawab pertanyaan pertanyaan peserta

Bisnis

APEI-IDX Bengkulu Kolaborasi Edukasi Investasi Saham

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:52 WIB