BANTEN, – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim BNN mengamankan 10 Tsk dan barang bukti sebanyak 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).
Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, sebagai berikut :
Peralatan untuk Membuat Narkotika Golongan I Jenis PCC:
1. Empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.
2. Satu unit mesin pencampur/powder mixer.
3. Satu unit mixer (pengaduk) kecil.
4. Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.
5. Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.
Bahan-Bahan Kimia dan obat-obatan :
1. Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.
2. Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram
3. Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram
4. Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram
5. Methanol sebanyak 220.000 ml
6. Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram.
7. Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.
8. Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.
9. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.
10. Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram.
11. Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram.
lanjut hal…2
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : Siaran Pers Biro Humas dan Protokol BNN RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya