Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,- Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Bengkulu, Rizki Kurniasih mengecam tindakan refresif yang dilakukan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terhadap petani di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan yang menyebabkan timbul korban tembak.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang menggunakan senjata api dan alat berat untuk menghalau petani dari lahan garapan.

“Jelas ini tindakan brutal, menembak petani dengan senjata api hingga menimbulkan korban Buyung, Linsurman, Edi Hermanto, Santo dan Suhardin. Kami minta APH mengusut ini,” ungkapnya.

Ia juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sebab konflik agraria tersebut harus diselesaikan segera sebelum muncul korban lainnya.

Berikut Pernyataan Sikap Kohati Bengkulu:

1. Mengecam keras tindakan represif dan penembakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) terhadap masyarakat petani yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

Baca Juga :  LKBPH PWI Tegakkan Kemerdekaan Pers

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk:
• Menangkap dan mengadili Ricky, pelaku penembakan, sesuai hukum yang berlaku;
• Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk atasan yang memberi instruksi dan pihak perusahaan yang melanggengkan kekerasan;
• Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi para korban dan keluarga.

3. Menuntut pihak PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) untuk:
• Bertanggung jawab atas perusakan lahan petani menggunakan buldoser tanpa prosedur hukum dan tanpa dialog;
• Menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memicu konflik;
• Memberikan kompensasi moral dan material kepada seluruh korban.

Baca Juga :  BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah

4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk:
• Segera turun tangan secara resmi dan memimpin proses penyelesaian konflik agraria ini;
• Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat;
• Menjamin proses penyelesaian status lahan secara transparan dan berkeadilan;
• Menghentikan pembiaran terhadap praktik kekerasan yang merugikan masyarakat kecil.

5. Mendesak negara hadir sepenuhnya dalam menjamin hak-hak konstitusional petani sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. (*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Tak Untungkan Daerah, DPRD Dukung Langkah Bupati Ambil Alih Lahan PT TUM
Sekda Aktif Suarakan Cegah Radikalisme
Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB