Kordiv PPPS Bawaslu Benteng Tegaskan Jangan Pengaruhi Penyelenggara

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG, – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah , Roni Marzuki menegaskan pasangan calon dan tim pemenangan jangan sekali-kali mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan masyarakat pemilih dengan menjanjikan atau memberikan suatu imbalan secara langsung maupun tidak langsung.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana,” tegas Roni saat ditemui wartawan, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Yusliadi Menang, Petani Sejahtera

Ia menyebut konsekuensi lainnya adalah pasangan calon dapat didiskualifikasi sebagai calon. Ketegasan pasal ini juga menyebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar Pasal 73 tidak menggugurkan sanksi pidana. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Tengah menghimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kemenangan serta relawan atau pihak terkait dilarang untuk melanggar ketentuan Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkhusus di Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Gelar Rapat Evaluasi Kapasitas Pengawas Ad-Hoc

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat melaksanakan pemilihan dengan suka cita, tanpa harus berbuat pelanggaran atau kecurangan. Ia juga mengimbau masyarakat tak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

“Bila mendengar, melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka jangan ragu laporkan ke Bawaslu. Kami memiliki jajaran hingga ke desa, laporkan saja jangan ragu,” kata Roni.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih
Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara
Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan
Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan
Bawaslu Kota Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan MK
Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat
Verry: Ada Perubahan Jadwal Pelantikan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:31 WIB

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:00 WIB

Mendukung Bengkulu Bumi Merah Putih, SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Outing Class

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:26 WIB

3 Provinsi Berebut Tuan Rumah Porwarnas 2027

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:48 WIB

Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan

Berita Terbaru

Bisnis

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:31 WIB

Opini

Bertemu Wartawan Top

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:33 WIB