Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin Alias Saleh

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gembong narkoba Salihin alias Saleh saat dibekuk BNN. (foto: dok BNN RI)

Gembong narkoba Salihin alias Saleh saat dibekuk BNN. (foto: dok BNN RI)

PALANGKA RAYA, – Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal. Sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir 2 tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim. Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Baca Juga :  Diduga Ditipu Agen, Ibu Muda Ini Terjebak di Suriah

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi. Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman. Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga :  KPU Kota Bengkulu Targetkan Partisipasi Pemilih 85%

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin alias Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.(*)

Penulis : Pidiansyah

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : BNN RI

Berita Terkait

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa
Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong
Pemda Kepahiang Tegaskan Anti Korupsi
BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah
Serentak, Ribuan Siswa Ikuti UKBI Adaptif Merdeka
Punya Arah Jelas Soal Ketahanan Pangan, Perserikatan Masyarakat Agromaritim Andalan Negara Dukung Helmi-Mian Gubernur Bengkulu
Sekda Buka Pendidikan dan Pelatihan HIPMI Kepahiang
LKBPH PWI Tegakkan Kemerdekaan Pers

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 13:33 WIB

Bupati Minta Kades dan Lurah Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Jumat, 8 November 2024 - 16:07 WIB

Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Selasa, 5 November 2024 - 19:48 WIB

Pemkab Kepahiang Dorong Pengembangan Batik Lokal

Senin, 4 November 2024 - 20:53 WIB

Wujudkan Pilkada Damai 2024, JAPELIDI Gelar Dialog dan Deklarasi

Sabtu, 2 November 2024 - 16:13 WIB

Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Jumat, 1 November 2024 - 12:41 WIB

Sekda Himbau PNS, PPPK Pemdes lunas PBB-P2

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:39 WIB

Bupati: Harus Ada Inovasi Mencegah Pungli

Berita Terbaru

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, M.Pd

Daerah

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Minggu, 10 Nov 2024 - 13:04 WIB

Dirut BEI, Iman Rachman memberikan sertifikat pada sekuritas saat pembukaan CMSE 2024.

Bisnis

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:46 WIB

Investor, Lo Kheng Hong saat berbagi pengalaman dan ilmu investasi di pasar modal saat seminar utama CMSE 2024

Bisnis

Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:17 WIB