KEPAHIANG,- Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd minta sekolah melarang siswa membawa motor ke sekolah. Hal itu untuk meminimalisir angka lakalantas pelajar di Kepahiang. Larangan itu juga ditegaskan Sekda melalui Surat Edaran (SE)
Hartono menyatakan bahwa jika dewan guru masih membiarkan murid mereka membawa kendaraan, ia tidak segan-segan untuk memanggil guru dan wali murid guna memberikan teguran.
“Peraturan ini sudah jelas, dan bukan hanya berlaku di Kabupaten Kepahiang, tetapi juga se-Indonesia. Anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” tegas Hartono.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024, yang melarang pelajar membawa kendaraan roda dua atau sepeda motor serta roda empat atau mobil ke sekolah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang sejak tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Sekda Hartono meminta agar pihak sekolah mematuhi SE tersebut demi keselamatan generasi muda. Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bantuan Satlantas Polres Kepahiang melakukan sosialisasi, razia dan penertiban di sekolah-sekolah.
Ia juga mengimbau orang tua tidak memberikan kebebasan pada anak-anak mengendarai motor. Sesuai aturan yang berlaku tentang siapa yang mengemudi kendaraan di jalan wajib memiliki izin mengemudi yang tertera dalam UU No 22 Tahun 2009.
“Kita akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi yang sesui terhadap para pelajar yang membandel,” ujarnya.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah