Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

WA, JAKARTA– Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga :  Di Karang Tinggi, Dempo-Bang Ken Didukung 148 Warga

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024.  Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Baca Juga :  Optimalisasi Sosialisasi Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh melalui situs resmi www.pajak.go.id . (*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Siaran Pers DJP Nomor SP-10/2024

Berita Terkait

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Kepahiang bersama Dinsos Salurkan Bantuan
Dinsos Bantu Paket Sembako untuk 30 Janda Fakir Miskin
Hendra Resmi Jabat Kepala BPBD Kepahiang
Optimalisasi Sosialisasi Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Cek Ban Motor Mu! Ini Arti Tanda Segitiga
Di Karang Tinggi, Dempo-Bang Ken Didukung 148 Warga
Terlibat Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu, Polisi Tetapkan 4 Tsk

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:56 WIB

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 12:27 WIB

Perpusda Kepahiang Kolaborasi DPC PORPI Menuju Indonesia Bugar

Kamis, 7 November 2024 - 17:46 WIB

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa

Kamis, 7 November 2024 - 17:17 WIB

Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong

Rabu, 6 November 2024 - 14:13 WIB

Hunting Naskah Kuno, Perpustakaan Provinsi Bengkulu Kunjungi Kepahiang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Pemda Kepahiang Tegaskan Anti Korupsi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah

Selasa, 24 September 2024 - 15:47 WIB

Serentak, Ribuan Siswa Ikuti UKBI Adaptif Merdeka

Berita Terbaru

Bisnis

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 - 13:56 WIB

Petugas dari Perpusnas berfoto bersama di Perpustakaan Kepahiang, saat Kunjungan Perpusnas ke Perpustakaan Kepahiang,

Hukum

Kunjungi Perpus Kepahiang, Perpusnas Bahas TPBIS

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:25 WIB

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Bisnis

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:08 WIB