Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza

Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza

MANNA,- Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza, M.Ling membatah statement mengatasnamakan dirinya yang dimuat sejumlah media massa online terkait penetapan Tsk kasus KPU Bengkulu Selatan (BS).

“Sehubungan dengan pemberitaan di berita online tanggal 3 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa saya, Ranti Ucreza, M.Ling menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Bengkulu Selatan janggal jika hanya dua orang, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut,” tegas Ranti, Jum’at (3/10/2025) malam.

Baca Juga :  Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Ia juga meminta media massa online yang memuat statement tersebut melakukan ralat. Sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir dan merugikan banyak pihak

“Setiap pemberitaan atau kutipan yang mengatasnamakan saya tanpa dasar wawancara resmi adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ranti.

Namun demikian, ia tetap mendukung peran positif pemuda dan KNPI. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng All Out Awasi Pengunduran Diri Caleg Terpilih

“Saya tetap mengapresiasi peran pemuda dan organisasi kepemudaan, khususnya KNPI, yang selama ini konsisten menjadi motor penggerak kritik konstruktif, kontrol sosial, serta penyambung aspirasi masyarakat. Pemuda adalah kekuatan moral dan agen perubahan, sehingga perannya sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan terhadap proses hukum,” ujarnya. (*)

Penulis : Sri Wahyuni

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Kantongi SK Definitif, PPP Kota Bengkulu Tancap Gas Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov
Semangat Harganas, Sinergi Lindungi Generasi dari Ancaman Digital
Menjaga Stabilitas Finansial Daerah, Iswahyudi Resmi Nakhodai Bank Bengkulu
DP2KBP3A Kepahiang Upayakan Rumah Aman untuk Pemulihan Korban KDRT
Wabup Kepahiang Apresiasi Pelestarian Budaya Sedekah Bumi 1 Muharam

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Brigade Bersihkan Atap Sumsel: Imbau Pendaki Jaga Kelestarian Dempo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:57 WIB

Dance-Pop Smash Rihanna Melewati Salah Satu Hitnya yang Paling Gerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:33 WIB

Brandon Nakashima v Jakub Mensik Betting Markets

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:07 WIB

20 Sprite Fortnite Baru Ditambahkan pada Pembaruan 30 Juli

Berita Terbaru