Cara Mengukur Harga Saham Secara Wajar, Murah atau Mahal?

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

WARTA ASPIRASI,- Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang baik untuk jangka panjang. Sebelum membeli saham di Pasar Modal sebaiknya investor mengetahui harga wajar saham yang akan dibeli, apakah mahal atau murah?

Kepala Kantor Perwakilan BEI Bengkulu , Marina Rasyada menjelaskan ada 2 tipe investor saham, yakni investor jangka panjang yang fokus pada analisis fundamental dan investor jangka pendek atau trader yang fokus pada analisis teknikal.

“Paham harga saham sangat penting, ini untuk menghindari aksi “pump and dump” saham, alias aksi sekumpulan spekulator yang membuat suatu saham seolah-olah diminati banyak pembeli dan harga saham menjadi naik alias dimanupulasi oleh bandar,” jelas Marina.

Ia menjelaskan ketika banyak investor awam yang membeli, dan harga saham tersebut semakin naik, maka bandar akan menjual saham-sahamya sehingga harga saham kembali turun, dan investor awam yang membeli di harga yang tidak semestinya harus gigit jari.

“Untuk menghindari agar tidak terkecoh kenaikan harga yang tidak wajar, para investor harus mempelajari cara mengukur valuasi harga saham.  Tujuannya, untuk menilai apakah harga saham yang ada di papan perdagangan saham harganya wajar, murah atau terlalu mahal. Dengan memahami valuasi harga saham ini, investor bisa terhindar dari aksi spekulator yang berniat memanipulasi pasar,” terang Marina.

Baca Juga :  Sekda Buka Pendidikan dan Pelatihan HIPMI Kepahiang

Ia menambahkan harga wajar saham adalah harga yang dianggap seimbang berdasarkan hasil analisis fundamental terhadap kinerja keuangan perusahaan yang menerbitkan saham yang meliputi hasil perhitungan laba perusahaan, arus kas, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.

“Cara mengukur valuasi saham bisa dilakukan dengan mencermati empat indikator rasio keuangan Perusahaan tercatat yaitu melalui rasio Price to Book Value (PBV), Price Earnings Ratio (PER), Earnings per Share (EPS), dan Return on Equity (ROE),” jelasnya.

Dengan mengetahui harga wajar saham melalui empat rasio keuangan di atas, investor dapat melihat apakah suatu saham nilainya overvalued (terlalu tinggi), undervalued (terlalu rendah) atau seimbang. Apabila harga saham tersebut overvalued atau lebih tinggi dari harga wajarnya, lebih baik tidak membeli saham tersebut. Sebaliknya, jika harga saham lebih rendah dari harga wajar atau disebut undervalued, berarti layak dibeli.

“Dengan begitu keputusan investasi yang diambil jadi lebih terukur dan investor tidak terburu-buru ikut membeli saham yang harganya sedang naik,” ujarnya.

BEI Melindungi Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator perdagangan saham juga turut melakukan pelindungan investor agar tidak terseret kepada transaksi spekulasi yang dimanipulasi para bandar. Salah satu caranya melalui kebijakan suspensi pada saham-saham yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak wajar.

Baca Juga :  14 Juta Investor Pasar Modal: Sinergi, Inovasi Digital, dan Akses Informasi yang Kian Inklusif

“Suspensi artinya penghentian sementara perdagangan saham di BEI. Ini adalah langkah yang dilakukan BEI untuk melindungi. Penghentian perdagangan terhadap saham yang tidak wajar ini dilakukan untuk melindungi investor dari adanya aktivitas perdagangan yang tidak wajar,” jelas Marina.

Sebelum melakukan suspensi, jika ada aktivitas transaksi yang tidak biasa, BEI dapat mengeluarkan peringatan Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman UMA sendiri tidak selalu berarti menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan adanya pengumuman UMA, investor diharapkan dapat memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan tersebut, agar dapat mempertimbangkan keputusan investasi yang akan dilakukan nantinya.

“Suspensi dan UMA, sifatnya hanya sementara, jadi investor yang memiliki saham yang mengalami suspensi tidak perlu panik. Yang terpenting, sebelum mengambil keputusan investasi, pastikan telah melakukan analisis saham yang akan dibeli, membaca Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat dan memperhatikan pengumuman dari Bursa,” tutup Marina.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Andreas

Berita Terkait

Kepahiang Kembangkan Arabika Sigararutan
Sukses Capai Impian dengan YouTube Shopping Affiliates
Outlook 2025 Semen Merah Putih: Inovasi Keberlanjutan Jadi Kunci Transformasi Konstruksi dan Infrastruktur Masa Depan
Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Hadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah
SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia
Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar
CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa
Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:00 WIB

Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit

Senin, 13 Mei 2024 - 10:38 WIB

Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Berita Terbaru

Bupati dan Wabup menanam kopi jenis arabika di demplot pertanian Kabawetan.

Bisnis

Kepahiang Kembangkan Arabika Sigararutan

Selasa, 24 Des 2024 - 19:33 WIB

Konten Kreator, Klara Tania sukses mencapai impian melalui program YouTube Shopping Affiliates

Bisnis

Sukses Capai Impian dengan YouTube Shopping Affiliates

Jumat, 20 Des 2024 - 20:15 WIB

Suasana diskusi rutin yang digelar LPBI NU Benteng

Daerah

LPBI NU Gelar Diskusi Merawat Persatuan Pasca Pilkada

Jumat, 20 Des 2024 - 16:41 WIB