WARTA ASPIRASI,- Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang baik untuk jangka panjang. Sebelum membeli saham di Pasar Modal sebaiknya investor mengetahui harga wajar saham yang akan dibeli, apakah mahal atau murah?
Kepala Kantor Perwakilan BEI Bengkulu , Marina Rasyada menjelaskan ada 2 tipe investor saham, yakni investor jangka panjang yang fokus pada analisis fundamental dan investor jangka pendek atau trader yang fokus pada analisis teknikal.
“Paham harga saham sangat penting, ini untuk menghindari aksi “pump and dump” saham, alias aksi sekumpulan spekulator yang membuat suatu saham seolah-olah diminati banyak pembeli dan harga saham menjadi naik alias dimanupulasi oleh bandar,” jelas Marina.
Ia menjelaskan ketika banyak investor awam yang membeli, dan harga saham tersebut semakin naik, maka bandar akan menjual saham-sahamya sehingga harga saham kembali turun, dan investor awam yang membeli di harga yang tidak semestinya harus gigit jari.
“Untuk menghindari agar tidak terkecoh kenaikan harga yang tidak wajar, para investor harus mempelajari cara mengukur valuasi harga saham. Tujuannya, untuk menilai apakah harga saham yang ada di papan perdagangan saham harganya wajar, murah atau terlalu mahal. Dengan memahami valuasi harga saham ini, investor bisa terhindar dari aksi spekulator yang berniat memanipulasi pasar,” terang Marina.
Ia menambahkan harga wajar saham adalah harga yang dianggap seimbang berdasarkan hasil analisis fundamental terhadap kinerja keuangan perusahaan yang menerbitkan saham yang meliputi hasil perhitungan laba perusahaan, arus kas, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.
“Cara mengukur valuasi saham bisa dilakukan dengan mencermati empat indikator rasio keuangan Perusahaan tercatat yaitu melalui rasio Price to Book Value (PBV), Price Earnings Ratio (PER), Earnings per Share (EPS), dan Return on Equity (ROE),” jelasnya.
Dengan mengetahui harga wajar saham melalui empat rasio keuangan di atas, investor dapat melihat apakah suatu saham nilainya overvalued (terlalu tinggi), undervalued (terlalu rendah) atau seimbang. Apabila harga saham tersebut overvalued atau lebih tinggi dari harga wajarnya, lebih baik tidak membeli saham tersebut. Sebaliknya, jika harga saham lebih rendah dari harga wajar atau disebut undervalued, berarti layak dibeli.
“Dengan begitu keputusan investasi yang diambil jadi lebih terukur dan investor tidak terburu-buru ikut membeli saham yang harganya sedang naik,” ujarnya.
BEI Melindungi Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator perdagangan saham juga turut melakukan pelindungan investor agar tidak terseret kepada transaksi spekulasi yang dimanipulasi para bandar. Salah satu caranya melalui kebijakan suspensi pada saham-saham yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak wajar.
“Suspensi artinya penghentian sementara perdagangan saham di BEI. Ini adalah langkah yang dilakukan BEI untuk melindungi. Penghentian perdagangan terhadap saham yang tidak wajar ini dilakukan untuk melindungi investor dari adanya aktivitas perdagangan yang tidak wajar,” jelas Marina.
Sebelum melakukan suspensi, jika ada aktivitas transaksi yang tidak biasa, BEI dapat mengeluarkan peringatan Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman UMA sendiri tidak selalu berarti menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan adanya pengumuman UMA, investor diharapkan dapat memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan tersebut, agar dapat mempertimbangkan keputusan investasi yang akan dilakukan nantinya.
“Suspensi dan UMA, sifatnya hanya sementara, jadi investor yang memiliki saham yang mengalami suspensi tidak perlu panik. Yang terpenting, sebelum mengambil keputusan investasi, pastikan telah melakukan analisis saham yang akan dibeli, membaca Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat dan memperhatikan pengumuman dari Bursa,” tutup Marina.(*)
Penulis : Anggita
Editor : Andreas