WARTA ASPIRASI, BENGKULU – Pemuda Bengkulu mengandrungi investasi saham. Ini terlihat dari data yang dirilis BEI Bengkulu saat media gathering yang digelar Kamis (20/6). Terlihat tiga tahun terkahir tren anak muda berinvestasi saham terus meningkat.
“Tahun 2021 jumlah investor di Bengkulu sebanyak 36.240 orang, kemudian di tahun 2022 naik menjadi 49.387 orang, tahun 2023 sebanyak 58.888 dan catatan kami di Mei 2024 jumlah investor di Bengkulu sudah sebanyak 63.794 orang. Kabar mengejutkannya adalah 45% dari jumlah investor adalah anak muda di usia rentang 18 hingga 25 tahun,” jelas Kepala Perwakilan BEI Bengkulu , Marina Rasyada.
Dari total investor di Bengkulu, sebanyak 29.106 merupakan investor saham. Ia meyakini, seiring perkembangan teknologi informasi dan kemudahan dalam akses pasar modal akan berpengaruh positif terhadap penambahan jumlah investor dan transaksi bursa.
“Investor Bengkulu aktif bertranskasi di bursa, pada Mei 2024 saja tercatat total transaksi sebanyak Rp 156,6 M,” jelas Marina.
Ia menjelaskan dari pola sebaran, investor terbanyak berada di Kota Bengkulu, yakni sebanyak 25.627 investor dengan jumlah transaksi bursa sebanyak Rp 100.710.776.027. Kemudian Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.329 investor dengan jumlah transaksi bursa sebanyak Rp 20,6 M.
Lawan Investasi Bodong
Marina Rasyada menjelaskan pihaknya bersama jejaring dan kekuatan yang ada terus melawan investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat.
“Kami memiliki Galeri Investasi dan Kelompok Studi Pasar Modal terus melakukan edukasi dan literasi tentang pasar modal dan investasi yang aman dan legal. Ini merupakan bentuk kami melawan investasi bodong yang kerap merugikan masyarakat kita,” jelas Ina sapaan akrabnya.
Ia melanjutkan investasi di pasar modal terjamin keamanannya, sebab tidak hanya transaksi diawasi OJK, namun juga pihak bursa melindungi investor melalui sistem ARB dan ARA bila terdapat transaksi tidak wajar di pasar modal.
“Jadi investasi di pasar modal potensi kerugian investor sangat minim. Sebab saat ada transaksi bursa yang tidak wajar maka sistem akan melakukan suspend terhadap emiten yang diperdagangkan,” jelasnya.
Kemudian, pihak bursa juga mewajibkan emiten atau perusahaan yang ada di pasar modal memberikan laporan keuangan secara berkala yang dapat diakses oleh seluruh investor. Menurutnya, investor dapat melihat dan mempelajari kondisi perusahaan yang akan dibeli.
“Di pasar modal semua terbuka. Bahkan pihak bursa juga memberikan tanda warning pada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya,” ulasnya. (*)
Penulis : Sri Wahyuni
Editor : Tiwi Supiah