JAKARTA,- Sebagai upaya memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax DJP, efektivitas pelayanan publik serta akselarasi reformasi perpajakan, DJP dan Ditjen Dukcapil menandatangani MoU Penggunaan NIK.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025) di Gedung Cakti KPDJP oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi.
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin, serta dukungan mewujudkan Perjanjian Kerja Sama
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Dirjen Pajak.
Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.
Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah