Roni Marzuki : Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

BENTENG, –  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pada Bawaslu Benteng. Roni menyebut dugaan pelanggaran paling banyak terjadi pada tahapan pencalonan dan masa kampanye.

“Saat ini masuk tahapan pencalonan, sebentar lagi memasuki masa kampanye Paslon. Pelanggaran tidak hanya dapat dilakukan peserta, namun juga bisa dilakukan oleh perangkat desa, penyelenggara Pemilu, ASN atau bahkan oleh unsur lainnya. Nah kami mengimbau saat ada yang menemukan pelanggaran segera Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bidang Pendapatan Gandeng Kejari Kejar Tunggakan Pajak

Roni menyebut berdasarkan UU 08/2015 ayat 1 bahwa laporan dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan. Saat menyampaikan laporan maka hendaknya pelapor menyiapkan data-data yang memuat biodata pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian dan uraian singkat kejadian.

“Perlu dicatat bahwa laporan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Nah kami di Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak laporan diterima,” jelasnya.

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan serentak di Benteng berjalan lancar dan tanpa pelanggaran, untuk itu pihaknya telah menyampaikan berbagai imbauan pada stakeholder agar tercipta Pemilihan yang bebas pelanggaran.

Baca Juga :  Perpusda Tumbuhkan Minat Baca Sejak Dini pada Siswa TK dan PAUD

“Kami dan jajaran aktif menyampaikan imbauan-imbauan, baik secara lisan maupun tertulis pada stakeholder sesuai tingkatan. Seperti belum lama ini kami sudah layangkan surat imbauan berlaku netralitas bagi ASN dan perangkat desa,” ujarnya.(*/prw)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Kanwil DJP dan Pemkab Lebong Kolaborasi Permudah Akses Layanan Perpajakan
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU
Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan
BEI Bengkulu Kenalkan Mekanisme Investasi Pasar Modal pada Pelajar
Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan
Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos
Dinsos Kepahiang Dapat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinsos Luncurkan Bansos Sembako dan Modal Kerja

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:14 WIB

Foperlam Siap Kolaborasi Bangun Lampung

Senin, 26 Mei 2025 - 19:13 WIB

PMMI-PWI Sepakat Wujudkan Informasi Inklusi dan Ramah Disabilitas 

Selasa, 29 April 2025 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lanud Husein Sastranegara Tebar Benih Ikan Nila

Jumat, 18 April 2025 - 17:47 WIB

Sinergitas BNN-Kowani Cegah Narkoba pada Perempuan dan Keluarga

Kamis, 17 April 2025 - 19:37 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 17:06 WIB

Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Rabu, 16 April 2025 - 19:22 WIB

Dinsos Kepahiang Dapat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik

Senin, 14 April 2025 - 10:05 WIB

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinsos Luncurkan Bansos Sembako dan Modal Kerja

Berita Terbaru

Rektor UPP dan Manajer Personalia PT Indoarabica menunjukkan MoU yang baru saja ditandatangani. (foto: Sri Wahyuni)

Daerah

Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:02 WIB

Para pengurus Foperlam berfoto bersama

Nusantara

Foperlam Siap Kolaborasi Bangun Lampung

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:14 WIB