Roni Marzuki : Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

BENTENG, –  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pada Bawaslu Benteng. Roni menyebut dugaan pelanggaran paling banyak terjadi pada tahapan pencalonan dan masa kampanye.

“Saat ini masuk tahapan pencalonan, sebentar lagi memasuki masa kampanye Paslon. Pelanggaran tidak hanya dapat dilakukan peserta, namun juga bisa dilakukan oleh perangkat desa, penyelenggara Pemilu, ASN atau bahkan oleh unsur lainnya. Nah kami mengimbau saat ada yang menemukan pelanggaran segera Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berdayakan Pemdes Kembangkan Wisata

Roni menyebut berdasarkan UU 08/2015 ayat 1 bahwa laporan dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan. Saat menyampaikan laporan maka hendaknya pelapor menyiapkan data-data yang memuat biodata pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian dan uraian singkat kejadian.

“Perlu dicatat bahwa laporan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Nah kami di Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak laporan diterima,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Data Pemilih Valid, Panwascam Karang Tinggi Buka Posko Kawal Hak Pilih

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan serentak di Benteng berjalan lancar dan tanpa pelanggaran, untuk itu pihaknya telah menyampaikan berbagai imbauan pada stakeholder agar tercipta Pemilihan yang bebas pelanggaran.

“Kami dan jajaran aktif menyampaikan imbauan-imbauan, baik secara lisan maupun tertulis pada stakeholder sesuai tingkatan. Seperti belum lama ini kami sudah layangkan surat imbauan berlaku netralitas bagi ASN dan perangkat desa,” ujarnya.(*/prw)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih
Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara
Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan
Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan
Bawaslu Kota Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan MK
Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat
Verry: Ada Perubahan Jadwal Pelantikan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:31 WIB

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:00 WIB

Mendukung Bengkulu Bumi Merah Putih, SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Outing Class

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:26 WIB

3 Provinsi Berebut Tuan Rumah Porwarnas 2027

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:48 WIB

Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan

Berita Terbaru

Bisnis

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:31 WIB

Opini

Bertemu Wartawan Top

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:33 WIB