KEPAHIANG,- Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah, Badan Keuangan Daerah Kepahiang melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kabid Akuntansi dan Pelaporan BKD, Dishaidil Fitri Haidi menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan agar terwujudnya transparansi dan efisiensi pengelolaan aset di setiap OPD. Pihaknya juga akan menekankan isi dan tujuan Perbup 18 Tahun 2023.
“Kita ingin sistem akuntansi dan laporan keuangan kita dapat memastikan keakuratan dan keandalan data. Dengan sosialisasi ini nantinya para peserta diberikan panduan praktis tentang implementasi standar akuntansi serta langkah-langkah konkret dalam proses rekonsiliasi,” ungkap Dishaidil.
Tak hanya OPD, pihaknya juga akan menyasar sekolah sebagai peserta sosialisasi. Pasalnya sekolah banyak menerima bantuan keuangan yang harus dilaporkan dengan sistem akuntansi standar pemerintahan.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap sekolah-sekolah di Kabupaten Kepahiang dapat lebih siap dalam menerapkan standar kebijakan akuntansi baru, yang tidak hanya meningkatkan akuntabilitas tetapi juga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik terkait alokasi anggaran dan pengembangan fasilitas pendidikan di masa mendatang,” ulasnya.
Dengan sosialiasi ini, pihaknya menegaskan bahwa komitmennya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan dan aset publik dengan memastikan kebijakan akuntansi yang diterapkan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.(*/adv)
Penulis : Agung Mandala
Editor : Tiwi Supiah