WARTA ASPIRASI– Jelang perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan surat nomor : 346/DP/K/III/2024. Dalam surat itu, Dewan Pers mengimbau mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap
perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui desk pengaduan Dewan Pers : 0811-8888-0528,” bunyi surat tersebut. (*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : surat Dewan Pers Nomor 346/DP/K/III/2024