Sekda Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Bahas Pelantikan Bupati

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda bersama ketua DPRD seksama menyimak arahan dari Mendagri terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Sekda bersama ketua DPRD seksama menyimak arahan dari Mendagri terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

KEPAHIANG,- Sekda Kepahiang, Dr. Hartono.,S.Pd.,S.H.,M.Pd.,MH mengikuti rapat dalam jaringan (zoom meeting) bersama Mendagri, Tito Karnavian membahas rencana pelantikan kepala daerah terpilih. Dari rapat yang digelar Senin (3/2/2025) itu diketahui pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula digelar 6 Februari 2025 diundur menjadi 20 Februari 2025.

“Dari zoom tadi, Mendagri memberikan arahan bahwa pelantikan ditunda menjadi tanggal 20 Februari 2025,” jelas Sekda.

Ia menambahkan pengunduran jadwal tersebut berkaitan dengan pembacaan putusan MK atas gugatan dismissal yang akan disampaikan pada 4-5 Februari 2025. Karena ada 249 daerah yang bersengketa (dismissal), pelantikan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai. Presiden minta pelantikan dilakukan segera agar ada kepastian politik di daerah. Jadi pelantikan diputuskan serentak 1 kali tanggal 20 Februari di istana negara.

Baca Juga :  Foperlam Siap Kolaborasi Bangun Lampung

“Mendagri menyampaikan rencana awal pelantikan 296 kepala daerah non sengketa yang semulanya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025, ditunda menjadi tanggal 20 Februari 2025. Hal ini sehubungan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang ditolak (dismissal) yang akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang,”Sekda menjelaskan lagi.

Sekda memaparkan pasca pembacaan putusan MK maka KPU akan melakukan pleno penetapan calon terpilih. Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari. Kemudian pihak DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rembuk Stunting di Desa Taba Tebelet

Sekda juga memastikan meski ada pengunduran jadwal pelantikan, acara penyambutan bupati dan wakil bupati pasca pelantikan tetap akan dilaksanakan. Ia mengatakan saat ini panitia penyambutan juga sudah terbentuk.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
Tingkatkan Literasi Budaya Lokal, DPK Bengkulu Gelar Bimtek Kepenulisan 
ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu
Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia
Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB