Dewan Pers: Wartawan Minta THR, Laporkan!

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

WARTA ASPIRASI– Jelang perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan surat nomor : 346/DP/K/III/2024. Dalam surat itu, Dewan Pers mengimbau mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Waspada, Sindikat Narkotika Racuni Generasi dengan Informasi Menyesatkan

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap
perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Baca Juga :  CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui desk pengaduan Dewan Pers : 0811-8888-0528,” bunyi surat tersebut. (*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : surat Dewan Pers Nomor 346/DP/K/III/2024

Berita Terkait

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia
Perpusda Kepahiang Kolaborasi DPC PORPI Menuju Indonesia Bugar
Satgas Yonif 512/QY Tampung Keluhan Warga Soal Air Bersih
CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa
Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong
Hunting Naskah Kuno, Perpustakaan Provinsi Bengkulu Kunjungi Kepahiang
Pemda Kepahiang Tegaskan Anti Korupsi
BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:56 WIB

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 12:27 WIB

Perpusda Kepahiang Kolaborasi DPC PORPI Menuju Indonesia Bugar

Kamis, 7 November 2024 - 17:46 WIB

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa

Kamis, 7 November 2024 - 17:17 WIB

Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong

Rabu, 6 November 2024 - 14:13 WIB

Hunting Naskah Kuno, Perpustakaan Provinsi Bengkulu Kunjungi Kepahiang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Pemda Kepahiang Tegaskan Anti Korupsi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah

Selasa, 24 September 2024 - 15:47 WIB

Serentak, Ribuan Siswa Ikuti UKBI Adaptif Merdeka

Berita Terbaru

Bisnis

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 - 13:56 WIB

Petugas dari Perpusnas berfoto bersama di Perpustakaan Kepahiang, saat Kunjungan Perpusnas ke Perpustakaan Kepahiang,

Hukum

Kunjungi Perpus Kepahiang, Perpusnas Bahas TPBIS

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:25 WIB

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Bisnis

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:08 WIB