Dewan Pers: Wartawan Minta THR, Laporkan!

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

WARTA ASPIRASI– Jelang perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan surat nomor : 346/DP/K/III/2024. Dalam surat itu, Dewan Pers mengimbau mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Dinsos Kepahiang Gratiskan Semua Layanan Administrasi

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap
perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Baca Juga :  Sekda: SPPT PBB-P2 Siap Didistribusikan

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui desk pengaduan Dewan Pers : 0811-8888-0528,” bunyi surat tersebut. (*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : surat Dewan Pers Nomor 346/DP/K/III/2024

Berita Terkait

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia
Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat
Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”
Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal
Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia
IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu
APEI-IDX Bengkulu Kolaborasi Edukasi Investasi Saham

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:43 WIB

Sukses Kuasai Pasar Gen Z, Aice Kembali Menangkan WOW Brand Award

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:34 WIB

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:19 WIB

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:03 WIB

Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”

Senin, 3 Maret 2025 - 10:33 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Berita Terbaru

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB