JAKARTA – Keputusan PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Jaya dinyatakan sah. ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jakarta, Theo Yusuf. Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tergabung dalam LKBPH PWI dengan perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. l
Dalam amar putusannya majelis hakim yang dibacakan Selasa (18/2/2025), dengan ketua Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.
Atas putusan itu, Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.(*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah