Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med
(Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah)

BAWASLU  makin memperkuat tata cara menangani dugaan pelanggaran. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukan beberapa kemudahan pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran dan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran.

Tujuannya adalah, proses lebih mudah, efektif dan transparan. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu 9 Tahun 2024) lebih mempermudah pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Mengapa?

Dijelaskan dalam pasal 4 pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran tidak mesti harus datang langsung ke kantor Bawaslu, tetapi bisa diwakili oleh pihak lain dengan menunjukan surat kuasa khusus. Waktu pelaporanpun lebih dipertegas oleh pasal 5 yaitu: hari Senin – Kamis pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 16.00 wib. Sementara, hari Jum’at mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.30 wib.

Baca Juga :  Kordiv PPPS Bawaslu Benteng Tegaskan Jangan Pengaruhi Penyelenggara

Waktu pelaporan tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. pada masa ini pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran 1 X 24 jam di Kantor Bawaslu terdekat atau Panwaslu Terdekat.

Sisi persyaratan laporan. Di Perbawaslu 9 Tahun 2024 ini lebih mempermudah pelapor. Pasal 9 menyebutkan kesesuaian tanda tangan pelapor dan tanda tangan di KTP pelapor tidak menjadi syarat formal. Namun, tidak semua laporan bisa diperbaiki jika ada persyaratn yang belum lengkap. Pasal 14 A menjelaskan pelapor yang bukan warga negara indonesia memiliki hak pilih pada pemilihan setempat laporannya tidak memenuhi syarat formil atau materil maka laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Sisi hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 17 mempertegas setiap temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan harus dilengkapi dengan bukti. Sehingga syarat temuan harus terpenuhi yaitu: identitas penemu, waktu temuan tidak lebih 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat (Form A Pengawasan), identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Baca Juga :  Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Pengawas pemilu atau pemilihan dapat menelusuri informasi awal sebagai bentuk pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 19 menjelaskan informasi awal yang dapat ditelusuri Bawaslu adalah: Informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenhui syarat materil, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media masa (Cetak dan elektronik dan informasi media lainnya.

Kemudian Perbawaslu 9 pasal 33 A sudah mempertegas Bawaslu Kabupaten atau Kota memiliki kewenangan menangani pelanggaran kode etik Badan Adhhoc yaitu dimulai Panwaslu Kecamatan hingga PTPS dengan sanksi peringatan atau pemberhentian.(*)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang
Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Kebohongan Demi Kebohongan
Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit
Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:26 WIB

Tekan Angka Stunting, Dinas PUPR Luncurkan 450 Unit Sanitasi MCK

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:19 WIB

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat

Senin, 17 Maret 2025 - 17:02 WIB

Dukung Program Bupati, Dinas PUPR Mulai Survei Pasar Kepahiang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Pasca Sampaikan Data Jalan Rusak, Pemprov Bangun Jalan Pasar Tahun Ini

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:27 WIB

Minim Anggaran Pasca Efesiensi, PUPR Kepahiang Kolaborasi Atasi Matrial Longsor

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:50 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Dinas PUPR Sidak PT Sembilan Pilar Utama

Senin, 10 Maret 2025 - 11:16 WIB

3 Ruas Jalan di Kabawetan Diusulkan Masuk dalam APBD-P

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:34 WIB

Cegah Longsor, Dinas PUPR Akan Bangun Turap

Berita Terbaru

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB