Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med
(Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah)

BAWASLU  makin memperkuat tata cara menangani dugaan pelanggaran. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukan beberapa kemudahan pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran dan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran.

Tujuannya adalah, proses lebih mudah, efektif dan transparan. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu 9 Tahun 2024) lebih mempermudah pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Mengapa?

Dijelaskan dalam pasal 4 pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran tidak mesti harus datang langsung ke kantor Bawaslu, tetapi bisa diwakili oleh pihak lain dengan menunjukan surat kuasa khusus. Waktu pelaporanpun lebih dipertegas oleh pasal 5 yaitu: hari Senin – Kamis pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 16.00 wib. Sementara, hari Jum’at mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.30 wib.

Baca Juga :  Bertemu Wartawan Top

Waktu pelaporan tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. pada masa ini pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran 1 X 24 jam di Kantor Bawaslu terdekat atau Panwaslu Terdekat.

Sisi persyaratan laporan. Di Perbawaslu 9 Tahun 2024 ini lebih mempermudah pelapor. Pasal 9 menyebutkan kesesuaian tanda tangan pelapor dan tanda tangan di KTP pelapor tidak menjadi syarat formal. Namun, tidak semua laporan bisa diperbaiki jika ada persyaratn yang belum lengkap. Pasal 14 A menjelaskan pelapor yang bukan warga negara indonesia memiliki hak pilih pada pemilihan setempat laporannya tidak memenuhi syarat formil atau materil maka laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Sisi hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 17 mempertegas setiap temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan harus dilengkapi dengan bukti. Sehingga syarat temuan harus terpenuhi yaitu: identitas penemu, waktu temuan tidak lebih 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat (Form A Pengawasan), identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Baca Juga :  Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Pengawas pemilu atau pemilihan dapat menelusuri informasi awal sebagai bentuk pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 19 menjelaskan informasi awal yang dapat ditelusuri Bawaslu adalah: Informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenhui syarat materil, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media masa (Cetak dan elektronik dan informasi media lainnya.

Kemudian Perbawaslu 9 pasal 33 A sudah mempertegas Bawaslu Kabupaten atau Kota memiliki kewenangan menangani pelanggaran kode etik Badan Adhhoc yaitu dimulai Panwaslu Kecamatan hingga PTPS dengan sanksi peringatan atau pemberhentian.(*)

Berita Terkait

Teguh untuk Meneguhkan PWI
Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang
Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Senin, 14 Juli 2025 - 11:15 WIB

Peringatan Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB