Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Agustam Rachman, SH, MAPS, Makhfud, SH, MH dkk
(Tim Hukum Helmi-Mian & Elva-Rizal)

SETELAH cukup lama publik menunggu, akhirnya hari ini (14-11-2024) MK membacakan Putusan nomor 129/PUU-XXII/2024. Tidak hanya publik Bengkulu tapi juga masyarakat Indonesia secara umum yang peduli pada demokrasi yang bersih, jujur, sehat dan adil.

Beberapa kolega kami di Lampung Selatan dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur juga kerap menghubungi kami terkait perkara ini. Wajar saja publik ingin tahu sebab pasca-terbitnya Peraturan KPU nomor 8/2024 khususnya pasal 19 huruf e yang menghitung masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

Pasal 19 huruf e itulah yang kemudian dijadikan dasar bagi orang-orang yang bernafsu berkuasa 3 periode untuk maju lagi pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Sebut saja misalnya Edi Damansyah yang juga sebagai Pemohon Perkara nomor 2/2023 di MK dan lewat putusan MK nomor 2/2023 sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024 karena MK menolak permohonan Edi Damansyah untuk maju lagi dalam Pilkada serentak 2024.

MK menghitung masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara sebagai periode masa jabatan yang telah dijalani. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode.

APA SUBSTANSI PUTUSAN MK HARI INI?

Dalam Putusan MK hari ini MK MENOLAK memaknai cara penghitungan dua kali masa jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) diajukan Kuasa Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal.

Baca Juga :  PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Karena MK sudah pernah memberikan tafsir yang jelas mengenai makna “masa jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n dalam putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan nomor 2/PUU-XXI/2023 yaitu : “Kata Menjabat adalah masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan Kepala Daerah masa jabatan setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut baik yang menjabat secara definitif atau penjabat sementara”. (lihat halaman 67 Putusan MK nomor 129/2024).

Lalu Apa Inti Putusan? 

Putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK tadi menyempurnakan 3 putusan MK sebelumnya yaitu Putusan MK Nomor 22/2009, nomor 67/2020 dan nomor 2/2023.

Untuk diketahui bahwa gugatan Pengujian Undang-Undang yang kami ajukan ke MK intinya meminta MK memberi tafsir cara menghitung masa jabatan Penjabat Kepala Daerah (baca: Pelaksana Tugas atau Plt)

Dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 tadi menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan penjabat sementara (Plt) dihitung sejak menjalani masa jabatan secara nyata (riil dan faktual) bukan dihitung sejak pelantikan. (lihat halaman 68 putusan tersebut).

Baca Juga :  Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Pertimbangan hukum MK diatas menjadikan batal demi hukum (null and void) Pasal 19 hurup e PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt sejak pelantikan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan (lihat halaman 67 putusan tersebut).

Pasal 19 huruf e itu sudah kehilangan basis yuridisnya. Sementara kita tahu Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024. Inilah sumber masalah besar yang mengancam demokrasi kita.

Dengan demikian Pasangan Calon seperti Edi Damansyah, Gusnan Mulyadi atau orang semacam Rohidin Mersyah yang menurut 3 Putusan MK di atas sudah menjabat 2 periode tapi diloloskan oleh KPU secara melawan hukum supaya bisa maju untuk periode ke-3 juga menjadi otomatis batal demi hukum (null and void).

Berapa pun perolehan suara Edi Damansyah, Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi maka akan dibatalkan MK jika terjadi sengketa hasil.

Mereka dihadapkan pada dua pilihan yaitu dihukum rakyat tanggal 27 November nanti, rakyat muak karena mereka serakah, mempermainkan hukum dan minim prestasi selama menjabat atau mereka dihukum oleh MK dengan sanksi pembatalan sebagai Paslon.(*)

Berita Terkait

Teguh untuk Meneguhkan PWI
Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang
Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran
Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Senin, 14 Juli 2025 - 11:15 WIB

Peringatan Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB