Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med
(Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah)

BAWASLU  makin memperkuat tata cara menangani dugaan pelanggaran. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukan beberapa kemudahan pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran dan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran.

Tujuannya adalah, proses lebih mudah, efektif dan transparan. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu 9 Tahun 2024) lebih mempermudah pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Mengapa?

Dijelaskan dalam pasal 4 pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran tidak mesti harus datang langsung ke kantor Bawaslu, tetapi bisa diwakili oleh pihak lain dengan menunjukan surat kuasa khusus. Waktu pelaporanpun lebih dipertegas oleh pasal 5 yaitu: hari Senin – Kamis pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 16.00 wib. Sementara, hari Jum’at mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.30 wib.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Benteng Awasi Pelaksanaan PSU di Semidang Lagan

Waktu pelaporan tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. pada masa ini pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran 1 X 24 jam di Kantor Bawaslu terdekat atau Panwaslu Terdekat.

Sisi persyaratan laporan. Di Perbawaslu 9 Tahun 2024 ini lebih mempermudah pelapor. Pasal 9 menyebutkan kesesuaian tanda tangan pelapor dan tanda tangan di KTP pelapor tidak menjadi syarat formal. Namun, tidak semua laporan bisa diperbaiki jika ada persyaratn yang belum lengkap. Pasal 14 A menjelaskan pelapor yang bukan warga negara indonesia memiliki hak pilih pada pemilihan setempat laporannya tidak memenuhi syarat formil atau materil maka laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Sisi hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 17 mempertegas setiap temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan harus dilengkapi dengan bukti. Sehingga syarat temuan harus terpenuhi yaitu: identitas penemu, waktu temuan tidak lebih 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat (Form A Pengawasan), identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Minyak Goreng

Pengawas pemilu atau pemilihan dapat menelusuri informasi awal sebagai bentuk pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 19 menjelaskan informasi awal yang dapat ditelusuri Bawaslu adalah: Informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenhui syarat materil, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media masa (Cetak dan elektronik dan informasi media lainnya.

Kemudian Perbawaslu 9 pasal 33 A sudah mempertegas Bawaslu Kabupaten atau Kota memiliki kewenangan menangani pelanggaran kode etik Badan Adhhoc yaitu dimulai Panwaslu Kecamatan hingga PTPS dengan sanksi peringatan atau pemberhentian.(*)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang
Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Kebohongan Demi Kebohongan
Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit
Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:31 WIB

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:00 WIB

Mendukung Bengkulu Bumi Merah Putih, SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Outing Class

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:26 WIB

3 Provinsi Berebut Tuan Rumah Porwarnas 2027

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:48 WIB

Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan

Berita Terbaru

Bisnis

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:31 WIB

Opini

Bertemu Wartawan Top

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:33 WIB