Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med
(Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah)

BAWASLU  makin memperkuat tata cara menangani dugaan pelanggaran. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukan beberapa kemudahan pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran dan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran.

Tujuannya adalah, proses lebih mudah, efektif dan transparan. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu 9 Tahun 2024) lebih mempermudah pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Mengapa?

Dijelaskan dalam pasal 4 pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran tidak mesti harus datang langsung ke kantor Bawaslu, tetapi bisa diwakili oleh pihak lain dengan menunjukan surat kuasa khusus. Waktu pelaporanpun lebih dipertegas oleh pasal 5 yaitu: hari Senin – Kamis pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 16.00 wib. Sementara, hari Jum’at mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.30 wib.

Baca Juga :  Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Gelar Simulasi Penanganan Pelanggaran

Waktu pelaporan tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. pada masa ini pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran 1 X 24 jam di Kantor Bawaslu terdekat atau Panwaslu Terdekat.

Sisi persyaratan laporan. Di Perbawaslu 9 Tahun 2024 ini lebih mempermudah pelapor. Pasal 9 menyebutkan kesesuaian tanda tangan pelapor dan tanda tangan di KTP pelapor tidak menjadi syarat formal. Namun, tidak semua laporan bisa diperbaiki jika ada persyaratn yang belum lengkap. Pasal 14 A menjelaskan pelapor yang bukan warga negara indonesia memiliki hak pilih pada pemilihan setempat laporannya tidak memenuhi syarat formil atau materil maka laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Sisi hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 17 mempertegas setiap temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan harus dilengkapi dengan bukti. Sehingga syarat temuan harus terpenuhi yaitu: identitas penemu, waktu temuan tidak lebih 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat (Form A Pengawasan), identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

Baca Juga :  Teguh untuk Meneguhkan PWI

Pengawas pemilu atau pemilihan dapat menelusuri informasi awal sebagai bentuk pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 19 menjelaskan informasi awal yang dapat ditelusuri Bawaslu adalah: Informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenhui syarat materil, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media masa (Cetak dan elektronik dan informasi media lainnya.

Kemudian Perbawaslu 9 pasal 33 A sudah mempertegas Bawaslu Kabupaten atau Kota memiliki kewenangan menangani pelanggaran kode etik Badan Adhhoc yaitu dimulai Panwaslu Kecamatan hingga PTPS dengan sanksi peringatan atau pemberhentian.(*)

Berita Terkait

Menembus Batas Formalitas: Mengembalikan Ruh Monitoring dan Evaluasi di Era Banjir Aplikasi
Catatan MTQ Seluma: Urgensi Kemurnian Tauhid dalam Penyelenggaraan MTQ Provinsi Bengkulu
Kebijakan Bantu Rakyat Harus Menjadi Darah Daging Gerakan
Teguh untuk Meneguhkan PWI
Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru