Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HERWAN SALEH*

Elit mulai menemukan pola baru dalam menggeser money politic, dari lapak rakyat kembali ke pangkuan elit sendiri.

Cukup dengan presiden partai-partai dan sekjennya bersama kolega kongkow di meja kopi. Bersepakat mengusung calon kepala daerah melawan kotak kosong, pada musim Pilkada.

Dengan begitu tertutup sudah peluang “dosa besar” rakyat untuk mendapat uang sogok Pilkada dari kandidat. Tidak ada lagi “wani piro”, karena calonnya cuma sepasang. Tidak ada money politic, karena calon tidak ada lawan.

Elit di pusat dapat menentukan tarif mahar kepada siapa mau jadi kepala daerah. Tinggal antar elit saja yang bagi-bagi “wani piro”.

Baca Juga :  Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD, karena motif untuk menghilangkan masalah fenomena money politic akhirnya mulai sunyi.

Gelagat Pilkada di penjuru negeri diseting lawan kotak kosong, meningkat. Walau sampai hari ini masih belum memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah di masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota, namun diprediksi pasangan calon yang akan melawan kotak kosong akan bertambah.

Baca Juga :  Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Pilkada DKJ (Daerah Khusus Jakarta) potensial lawan kotak kosong. Ridwan Kamil – Suswono dideklarasi oleh 12 partai, menyisahkan PDIP yang tidak cukup kursi untuk mengusung pasangan calon.

Pilkada Bengkulu Utara Tahun 2020 sudah kotak kosong, sekarang diprediksi akan terulang kembali.

Ungkapan yang cocok atas fenomena ini, seperti yang viral di Medsos; ini parah ini parah.(**)

*Kandidat Doktor Fisip Universitas Muhammadiyah Malang/  LHKP PWM Bengkulu

Berita Terkait

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran
Kebohongan Demi Kebohongan
Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 13:08 WIB

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 13:42 WIB

Bupati Kalungkan Syal Batik Diwo Sambut Kunjungan Kajati Bengkulu

Senin, 11 November 2024 - 13:33 WIB

Kades dan Lurah Harus Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

Senin, 11 November 2024 - 13:26 WIB

Musim Penghujan, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Hidrologi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Minggu, 10 November 2024 - 12:01 WIB

Bidang Pemerintahan, Siap Cairkan Dana Kelurahan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:12 WIB

Disnsos Usulakan Penyaluran Bansos Berbasis Kearifan Lokal

Jumat, 8 November 2024 - 16:07 WIB

Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bisnis

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 - 13:56 WIB

Petugas dari Perpusnas berfoto bersama di Perpustakaan Kepahiang, saat Kunjungan Perpusnas ke Perpustakaan Kepahiang,

Hukum

Kunjungi Perpus Kepahiang, Perpusnas Bahas TPBIS

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:25 WIB

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Bisnis

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:08 WIB

Personel Satgas Yonif 512/QY saat mendengarkan keluhan warga desa

Nusantara

Satgas Yonif 512/QY Tampung Keluhan Warga Soal Air Bersih

Selasa, 12 Nov 2024 - 11:18 WIB