Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

BENGKULU,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung apresiasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap wajib pajak berinisial MA dalam perkara pidana perpajakan. Dalam sidang putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp367.744.271.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menemukan indikasi kuat penggelapan kewajiban perpajakan. Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses penuntutan.

Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar total kewajiban keuangan sebesar Rp735.488.542, yang terdiri dari denda dan nilai kerugian negara, sesuai ketentuan pidana perpajakan.

Baca Juga :  Akhir Semester I, Disparpora Capai 60% Target PAD

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk memenjarakan wajib pajak, tetapi untuk memastikan penerimaan negara terlindungi. Pidana perpajakan adalah ultimum remedium yang ditempuh ketika semua langkah persuasif dan administratif tidak diindahkan,” tegas Retno.

Baca Juga :  Usung Perubahan, Sri Budiman Silahturhami Keliling Tokoh Benteng

Retno menegaskan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa upaya penghindaran pajak akan berujung pada sanksi hukum yang tegas,” kata Retno.

Sebelumnya, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung DJP dalam melaksanakan optimalisasi penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:43 WIB

Direktur GIBEI PWI Paparkan Green Economy pada Aktivis dan Milineal

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:31 WIB

Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:26 WIB

Lestarikan Tradisi Melalui Teknologi: Cara Oemah Herborist Merawat Kecantikan Alami Khas Indonesia Bersama Shopee

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:16 WIB

Dukung PHBS, Dinas PUPR Luncurkan Bantuan Toilet Gratis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:13 WIB

Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB