Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

BENGKULU,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung apresiasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap wajib pajak berinisial MA dalam perkara pidana perpajakan. Dalam sidang putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp367.744.271.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menemukan indikasi kuat penggelapan kewajiban perpajakan. Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses penuntutan.

Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar total kewajiban keuangan sebesar Rp735.488.542, yang terdiri dari denda dan nilai kerugian negara, sesuai ketentuan pidana perpajakan.

Baca Juga :  Gali Sumber PAD Baru, Bidang Pendapatan Uji Petik Lokasi Parkir

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk memenjarakan wajib pajak, tetapi untuk memastikan penerimaan negara terlindungi. Pidana perpajakan adalah ultimum remedium yang ditempuh ketika semua langkah persuasif dan administratif tidak diindahkan,” tegas Retno.

Baca Juga :  Dukung Sekolah Rakyat, Dinsos Siapkan 25 Rumbel

Retno menegaskan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa upaya penghindaran pajak akan berujung pada sanksi hukum yang tegas,” kata Retno.

Sebelumnya, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung DJP dalam melaksanakan optimalisasi penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN
DPRD Sepakat Agustus Teken KU-PPAS APBD 2026
Soal APBDP, DPRD Minta Fokus Skala Prioritas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:29 WIB

Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:45 WIB

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:33 WIB

Bertemu Wartawan Top

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:05 WIB

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB