Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. 
Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

KEPAHIANG,- Hasil pengembangan dan pendalaman kasus korupsi sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang pada Jum’at (15/08/2025) malam akhirnya menetapkan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024, yakni WP dan AD sebagai Tsk dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.

Keduanya digelandang ke mobil tahanan mengenakan rompi pink sekitar pukul 22.01 WIB untuk dititipkan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan  dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Disparpora Inventaris Potensi Wisata dan UMKM

Dengan ditetapkannya WP dan AD menambah panjang daftar Tsk kasus tersebut, sehingga menjadi 10 orang, yakni RY (mantan Sekwan), Yu dan DR (mantan bendahara), kemudian JT,MR, BD, MJ, dan NU (mantan anggota dewan 2019-2024) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Tsk.

“20 anggota lainnya akan diperiksa serupa, ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan negara pada periode 2021-2023,” ungkap Kasi Pindus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Baca Juga :  Pembahasan APBD 2026, Dokumen KU PPAS Diserahkan ke Banggar DPRD

Sebagai informasi, kasus ini terungkap berawal dari temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan di Setwan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp12 miliar dan berstatus TGR. Modus Operandi yang digunakan para Tsk yakni membuat SPT dan SPPD fiktif.(*)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle
Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB