Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Advokat Yogyakarta yang juga mantan direktur LBH Yogya YLBHI, Hamzal Wahyudin

Aliansi Advokat Yogyakarta yang juga mantan direktur LBH Yogya YLBHI, Hamzal Wahyudin

YOGYAKARTA,- Isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Langkah hukum yang menyasar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto, memantik reaksi keras dari komunitas hukum. Aliansi Advokat Yogyakarta merilis petisi yang tidak hanya membela sang mahasiswa, tetapi juga merefleksikan kecemasan mendalam atas masa depan demokrasi formal pasca-gelombang unjuk rasa Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari kritik Tiyo terhadap efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kritik yang lahir dari koridor akademik tersebut direspons oleh pihak tertentu dengan pelaporan pidana menggunakan Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pelapor berdalih, pernyataan Tiyo tidak selaras dengan “budaya ketimuran”.

Aliansi Advokat Yogyakarta melihat ada kegagalan logika hukum yang mendasar dari pelaporan tersebut. Dari kacamata hukum tata negara, konstitusi secara eksplisit melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 telah mematok jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai the supreme law of the land.

Baca Juga :  Bidik Tiga Besar, KONI Benteng Optimalkan Pembinaan Atlet

Dalam analisis hukumnya, Aliansi menyatakan bahwa penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional untuk menyasar kritik terhadap kepala negara adalah salah kaprah secara dogmatis. Jika perkara yang dipersoalkan adalah martabat presiden, maka instrumen yang tersedia di dalam KUHP Nasional yang baru adalah Pasal 218 hingga Pasal 220.

“Pasal-pasal delik penghinaan presiden tersebut bersifat aduan absolut. Konsekuensi logisnya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang memiliki hak hukum untuk bertindak sebagai pelapor. Pihak ketiga tidak memiliki dasar legalitas,” demikian bunyi kajian hukum dalam petisi tersebut.

Persoalan ini kian pelik ketika institusi kepolisian di tingkat hilir dinilai kurang selektif dalam melakukan penapisan (screening) terhadap laporan masyarakat. Aliansi menekankan pentingnya optimalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan laporan agar kepolisian mampu memilah sejak awal mana yang merupakan murni peristiwa pidana, delik aduan, ranah keperdataan, atau sekadar dinamika politik warga negara.

Baca Juga :  BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Melihat konstelasi politik kontemporer yang nyaris berjalan tanpa kontrol oposisi formal di parlemen, Aliansi Advokat Yogyakarta memandang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai menara pengawas (watchdog) yang tersisa. Melalui petisinya, mereka merumuskan tiga poin sikap fundamental:

  1. Kepada Sdr. Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
  2. Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
  3. Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo

Petisi tersebut dilayangkan dan ditandatangi oleh Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. Fajar Mulia,SH. Hamzal Wahyudin, SH, Agustam Rachman, SH,MAPS. Kemudian, Sila Tri Hastana, SH, Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc, Zulkifli Sofyan, SH, Catur Prasetiyo,A.P.,SH, R. Anwar Ary Widodo,SH. Selanjutnya, Agnes Ratna Dwiyanti,SH, Andi Maryanto,SH, Joko Susilo, SH, Hermawan Sulistiyanya, SH, Arfian Indrianto S.H., M.H, Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH dan Susanto, SH.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Menembus Batas Formalitas: Mengembalikan Ruh Monitoring dan Evaluasi di Era Banjir Aplikasi
Dari Bengkulu untuk Dunia: Ikhtiar I Nyoman Candra Menjinakkan Karbon Mikro
Ekspansi Pasar, SPayLater Garap Potensi Jakarta Fair Kemayoran
BNN Gagalkan Penyeludupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Mantan Wabup Nagan Raya Terlibat
Gempa 3SR Guncang Barat Laut Enggano
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov
Semangat Harganas, Sinergi Lindungi Generasi dari Ancaman Digital
Menjaga Stabilitas Finansial Daerah, Iswahyudi Resmi Nakhodai Bank Bengkulu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:20 WIB

‘Shark Week’ di Discovery dibintangi bintang K-pop Rei Ami dan komedian Ken Jeong

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pembaruan langsung: Colt Gray, tersangka penembakan sekolah di Georgia, mengaku bersalah, dan para korban memberikan pernyataan dampak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:54 WIB

Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:41 WIB

Tanggapan Sempurna Tracee Ellis Ross Tentang Tidak Memiliki Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah atas keributan atas konfrontasi klub London | Kejahatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:47 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah atas pertengkaran di klub malam London

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemain sepak bola Uruguay Bruno Betancor meninggal pada usia 22 tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22 WIB

Taruhan Terbaik WTA Prague R16 Termasuk Bouzkova vs Lee

Berita Terbaru