YOGYAKARTA,- Isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Langkah hukum yang menyasar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto, memantik reaksi keras dari komunitas hukum. Aliansi Advokat Yogyakarta merilis petisi yang tidak hanya membela sang mahasiswa, tetapi juga merefleksikan kecemasan mendalam atas masa depan demokrasi formal pasca-gelombang unjuk rasa Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari kritik Tiyo terhadap efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kritik yang lahir dari koridor akademik tersebut direspons oleh pihak tertentu dengan pelaporan pidana menggunakan Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pelapor berdalih, pernyataan Tiyo tidak selaras dengan “budaya ketimuran”.
Aliansi Advokat Yogyakarta melihat ada kegagalan logika hukum yang mendasar dari pelaporan tersebut. Dari kacamata hukum tata negara, konstitusi secara eksplisit melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 telah mematok jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai the supreme law of the land.
Dalam analisis hukumnya, Aliansi menyatakan bahwa penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional untuk menyasar kritik terhadap kepala negara adalah salah kaprah secara dogmatis. Jika perkara yang dipersoalkan adalah martabat presiden, maka instrumen yang tersedia di dalam KUHP Nasional yang baru adalah Pasal 218 hingga Pasal 220.
“Pasal-pasal delik penghinaan presiden tersebut bersifat aduan absolut. Konsekuensi logisnya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang memiliki hak hukum untuk bertindak sebagai pelapor. Pihak ketiga tidak memiliki dasar legalitas,” demikian bunyi kajian hukum dalam petisi tersebut.
Persoalan ini kian pelik ketika institusi kepolisian di tingkat hilir dinilai kurang selektif dalam melakukan penapisan (screening) terhadap laporan masyarakat. Aliansi menekankan pentingnya optimalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan laporan agar kepolisian mampu memilah sejak awal mana yang merupakan murni peristiwa pidana, delik aduan, ranah keperdataan, atau sekadar dinamika politik warga negara.
Melihat konstelasi politik kontemporer yang nyaris berjalan tanpa kontrol oposisi formal di parlemen, Aliansi Advokat Yogyakarta memandang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai menara pengawas (watchdog) yang tersisa. Melalui petisinya, mereka merumuskan tiga poin sikap fundamental:
- Kepada Sdr. Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
- Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
- Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo
Petisi tersebut dilayangkan dan ditandatangi oleh Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. Fajar Mulia,SH. Hamzal Wahyudin, SH, Agustam Rachman, SH,MAPS. Kemudian, Sila Tri Hastana, SH, Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc, Zulkifli Sofyan, SH, Catur Prasetiyo,A.P.,SH, R. Anwar Ary Widodo,SH. Selanjutnya, Agnes Ratna Dwiyanti,SH, Andi Maryanto,SH, Joko Susilo, SH, Hermawan Sulistiyanya, SH, Arfian Indrianto S.H., M.H, Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH dan Susanto, SH.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah









