PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

BENGKULU,- Adanya isu bangunan di Desa Permu milik mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan (WP) disita Kejari Kepahiang terkait kasus korupsi di DPRD Kepahiang, PH Windra, Redo Frengki angkat bicara.

“Bahwa aset berupa tanah dan bangunan telah ada dan diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. Ini bisa ditelusuri lewat dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui Kades dan ditandatangani oleh para saksi,” jelas Redo, Minggu (07/09/2025).

Menurutnya, dokumen yang ada menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien mereka menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.

Ia melanjutkan, sertifikat tanah dikuasai orang lain karena pada September 2024 klien nya itu meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Usulan SK Pimpinan DPRD Definitif Disampaikan ke Pemprov

“Ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman ke ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi,” jelas Redo.

Ia menegaskan bahwa persoalan kliennya itu dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan.

“Jadi tidak seperti isu yang berkembang di luar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada.” Terangnya.

Baca Juga :  Sekda: SPPT PBB-P2 Siap Didistribusikan

Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan.

“Dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada Agustus.

“Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP) pada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.(*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov
Semangat Harganas, Sinergi Lindungi Generasi dari Ancaman Digital
Menjaga Stabilitas Finansial Daerah, Iswahyudi Resmi Nakhodai Bank Bengkulu
DP2KBP3A Kepahiang Upayakan Rumah Aman untuk Pemulihan Korban KDRT
Wabup Kepahiang Apresiasi Pelestarian Budaya Sedekah Bumi 1 Muharam
Lepas 164 Petugas Sensus, Bupati Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:01 WIB

Salinan fisik GTA 6 di Jepang memiliki tanggal kedaluwarsa 170 hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

Pratinjau The Mad King’ Membatalkan, Akan Tetap Dibuka Tepat Waktu

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:35 WIB

Tour de France 2026: Tadej Pogacar mencetak rekor kemenangan kelima

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wanita Miami didakwa dalam skema penipuan bantuan COVID senilai $32 juta yang ditangkap di Jamaika – NBC 6 South Florida

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:09 WIB

Cara Menonton Nottingham Forest vs Vitória de Guimarães Langsung Hari Ini: Pratinjau, Statistik, Daftar Pemain

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:43 WIB

Bryson DeChambeau mengungkapkan bagaimana para penggemar di LIV Golf UK memperlakukannya minggu ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:30 WIB

Atletico Madrid menandatangani bintang Piala Dunia Korea Selatan Lee Kang-In dari PSG | Berita Sepak Bola

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:17 WIB

Apakah Anda memenuhi syarat untuk pengembalian dana?

Berita Terbaru