Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin Alias Saleh

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gembong narkoba Salihin alias Saleh saat dibekuk BNN. (foto: dok BNN RI)

Gembong narkoba Salihin alias Saleh saat dibekuk BNN. (foto: dok BNN RI)

PALANGKA RAYA, – Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal. Sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir 2 tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim. Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi. Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Aparatur Kelurahan dan Desa, Bagian Pemerintahan Siapkan Bimtek

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman. Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga :  Sidak Dinsos, Taman Santoso Bebas ODGJ

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin alias Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.(*)

Penulis : Pidiansyah

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : BNN RI

Berita Terkait

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu
Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen
Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia
Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI
Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX
Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Berita Terbaru