Pemkab Kepahiang Buka Seleksi P3K

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi Tenaga Non ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN, Pemkab Kepahiang kembali membuka seleksi P3K melalui pengumuman nomor 800.1.2.2/ /BKDPSDM/KPH/2025

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH mengatakan seleksi kali ini hanya diperuntukan bagi pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN BKN. Selain itu, para pelamar wajib memenuhi kriteria, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) pada selelsi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS dan belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Baca Juga :  Disparpora Mulai Digitalisasi Sektor Wisata

“Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” jelas Sekda.

Hartono menambahkan tenaga non ASN Data Base melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing, yakni Pengelola Umum Operasional (kualifikasi Pendidikan SD/SMP), Operator Layanan Operasional (kualifikasi Pendidikan SMA/D.I/D.II), selanjutnya Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi Pendidikan DIII semua jurusan) dan Penata Layanan Operasional (kualifikasi Pendidikan S1 semua jurusan).

“Perlu dicatat bahwa pelamar yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi, maka dinyatakan gugur dan mengundurkan diri. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik,” jelas Hartono.

Baca Juga :  Efesiensi Anggaran, Dinsos Tetap Hadir di Masyarakat

Untuk itu, Sekda mengimbau pada seluruh calon pelamar yang memenuhi kriteria segera melakukan pendaftaran maupun pendaftaran ulang seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akun SSCASN melalui website: https//sscasn.bkn.go.id/ dimulai tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.

“Silakan simak pengumuman yang sudah diterbitkan terkait dengan syarat dan tata cara pendaftaran. Terpenting segera mendaftar sebab waktu pendaftaran sangat singkat. Bila tidak mendafar maka nama-nama yang sudah ada dalam data base tidak dapat diikutkan dalam tahapan seleksi ini,” ujarnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Menembus Batas Formalitas: Mengembalikan Ruh Monitoring dan Evaluasi di Era Banjir Aplikasi
Dari Bengkulu untuk Dunia: Ikhtiar I Nyoman Candra Menjinakkan Karbon Mikro
Ekspansi Pasar, SPayLater Garap Potensi Jakarta Fair Kemayoran
BNN Gagalkan Penyeludupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Mantan Wabup Nagan Raya Terlibat
Gempa 3SR Guncang Barat Laut Enggano
Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:45 WIB

Draymond yakin sejarah Warriors LeBron memengaruhi keputusan – NBC Sports Bay Area & California

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:19 WIB

Florida menghukum mati mantan petugas polisi atas pembunuhan seorang gadis, yang pertama dari 2 eksekusi yang ditetapkan dalam satu hari

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:53 WIB

Pembaruan Mengecewakan Tentang Tanggal Rilis ‘Severance’ Musim 3

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:34 WIB

OBITUARI: Max Lennon Sr., 1935-2026 | Pos terdepan Pantai yang Hilang

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:21 WIB

Pilihan favorit kami untuk Selasa, 28 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:55 WIB

Vinicius Jr. Absen dari Real Madrid vs Leganes karena Alasan Kebugaran, Bukan Cedera

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:42 WIB

Tiket setengah harga Broncos mulai dijual Selasa, 28 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:24 WIB

Apple mencapai kapitalisasi pasar sebesar $5 triliun, dan menjadi perusahaan kedua yang mencapai angka tersebut

Berita Terbaru

Viral

Pilihan favorit kami untuk Selasa, 28 Juli

Selasa, 28 Jul 2026 - 23:21 WIB