Oleh:
Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si
Kabid Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kepahiang
SAHABAT Badan Keuangan Daerah, hari ini kita akan membahas tentang layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah. Bidang ini terditi dari 3 Sub Bidang, yaitu :
1. Sub Bidang Pelaporan
2. Sub Bidang Pembukuan
3. Sub Bidang Verifikasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan yaitu mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan akuntansi, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Akuntansi dan Pelaporan memiliki Fungsi, yaitu :
a. Merumuskan program, kegiatan Akuntansi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Melaksanakan kegiatan akuntansi berdasarkan pelaporan dari Bendahara Umum Daerah, pelaporan dan informasi keuangan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, baik melalui program aplikasi maupun manual;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang di lingkungan badan maupun kepada Bendahara Pengeluaran OPD terhadap keabsahan setoran pendapatan daerah maupun terhadap SP2D, pengeluaran dan pembiayaan yang telah dicairkan (sesuai pembebanan rekening);
g. Memberi pembinaan teknis akuntansi pada semua OPD se-Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran semesteran dan tahunan.
i. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
j. Melakukan rekonsiliasi rekening Kas Umum Daerah;
k. Melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;
l. Melaksanakan pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) untuk dikompilasi/ digabungkan guna penyusunan laporan;
m. Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kabupaten Kepahiang;
n. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
p. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Secara Umum Bidang Akuntansi dan Pelaporan Memiliki Layanan, yaitu :
1. Verifikasi SPJ
2. Verifikasi SPP, SPM, Up/TU/GUP
3. Pembukuan Rekon Belanja
4. Pembukuan Rekon, SPJ Penerimaan.
Untuk mengakses pelayanan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Akuntansi dan Pelaporan.(*/adv)