Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si
Kabid Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kepahiang

SAHABAT Badan Keuangan Daerah, hari ini kita akan membahas tentang layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah. Bidang ini terditi dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pelaporan

2. Sub Bidang Pembukuan

3. Sub Bidang Verifikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan yaitu mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan akuntansi, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Akuntansi dan Pelaporan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program, kegiatan Akuntansi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

Baca Juga :  Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Melaksanakan kegiatan akuntansi berdasarkan pelaporan dari Bendahara Umum Daerah, pelaporan dan informasi keuangan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, baik melalui program aplikasi maupun manual;

f. Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang di lingkungan badan maupun kepada Bendahara Pengeluaran OPD terhadap keabsahan setoran pendapatan daerah maupun terhadap SP2D, pengeluaran dan pembiayaan yang telah dicairkan (sesuai pembebanan rekening);

g. Memberi pembinaan teknis akuntansi pada semua OPD se-Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran semesteran dan tahunan.

i. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;

j. Melakukan rekonsiliasi rekening Kas Umum Daerah;

k. Melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Baca Juga :  Bertemu Wartawan Top

l. Melaksanakan pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) untuk dikompilasi/ digabungkan guna penyusunan laporan;

m. Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kabupaten Kepahiang;

n. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;

o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

p. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Secara Umum Bidang Akuntansi dan Pelaporan Memiliki Layanan, yaitu :

1. Verifikasi SPJ

2. Verifikasi SPP, SPM, Up/TU/GUP

3. Pembukuan Rekon Belanja

4. Pembukuan Rekon, SPJ Penerimaan.

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Akuntansi dan Pelaporan.(*/adv)

Berita Terkait

Teguh untuk Meneguhkan PWI
Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran
Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:29 WIB

Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:45 WIB

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:33 WIB

Bertemu Wartawan Top

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:05 WIB

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB