Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. 
Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

KEPAHIANG,- Hasil pengembangan dan pendalaman kasus korupsi sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang pada Jum’at (15/08/2025) malam akhirnya menetapkan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024, yakni WP dan AD sebagai Tsk dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.

Keduanya digelandang ke mobil tahanan mengenakan rompi pink sekitar pukul 22.01 WIB untuk dititipkan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan  dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Dinas PUPR Optimalkan Fungsi Trotoar

Dengan ditetapkannya WP dan AD menambah panjang daftar Tsk kasus tersebut, sehingga menjadi 10 orang, yakni RY (mantan Sekwan), Yu dan DR (mantan bendahara), kemudian JT,MR, BD, MJ, dan NU (mantan anggota dewan 2019-2024) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Tsk.

“20 anggota lainnya akan diperiksa serupa, ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan negara pada periode 2021-2023,” ungkap Kasi Pindus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Baca Juga :  BPBD Kepahiang Ajukan Proposal ke BNPB

Sebagai informasi, kasus ini terungkap berawal dari temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan di Setwan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp12 miliar dan berstatus TGR. Modus Operandi yang digunakan para Tsk yakni membuat SPT dan SPPD fiktif.(*)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:43 WIB

Direktur GIBEI PWI Paparkan Green Economy pada Aktivis dan Milineal

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:31 WIB

Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:26 WIB

Lestarikan Tradisi Melalui Teknologi: Cara Oemah Herborist Merawat Kecantikan Alami Khas Indonesia Bersama Shopee

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:16 WIB

Dukung PHBS, Dinas PUPR Luncurkan Bantuan Toilet Gratis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:13 WIB

Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB