KEPAHIANG,- Hasil pengembangan dan pendalaman kasus korupsi sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang pada Jum’at (15/08/2025) malam akhirnya menetapkan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024, yakni WP dan AD sebagai Tsk dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Keduanya digelandang ke mobil tahanan mengenakan rompi pink sekitar pukul 22.01 WIB untuk dititipkan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus tersebut.
Dengan ditetapkannya WP dan AD menambah panjang daftar Tsk kasus tersebut, sehingga menjadi 10 orang, yakni RY (mantan Sekwan), Yu dan DR (mantan bendahara), kemudian JT,MR, BD, MJ, dan NU (mantan anggota dewan 2019-2024) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Tsk.
“20 anggota lainnya akan diperiksa serupa, ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan negara pada periode 2021-2023,” ungkap Kasi Pindus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap berawal dari temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan di Setwan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp12 miliar dan berstatus TGR. Modus Operandi yang digunakan para Tsk yakni membuat SPT dan SPPD fiktif.(*)
Penulis : Agung Mandala
Editor : Tiwi Supiah