Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

BENGKULU,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung apresiasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap wajib pajak berinisial MA dalam perkara pidana perpajakan. Dalam sidang putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp367.744.271.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menemukan indikasi kuat penggelapan kewajiban perpajakan. Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses penuntutan.

Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar total kewajiban keuangan sebesar Rp735.488.542, yang terdiri dari denda dan nilai kerugian negara, sesuai ketentuan pidana perpajakan.

Baca Juga :  Gali Sumber PAD Baru, Bidang Pendapatan Uji Petik Lokasi Parkir

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk memenjarakan wajib pajak, tetapi untuk memastikan penerimaan negara terlindungi. Pidana perpajakan adalah ultimum remedium yang ditempuh ketika semua langkah persuasif dan administratif tidak diindahkan,” tegas Retno.

Baca Juga :  Sebelum Mudik, Perhatikan Pesan Kapolsek Karang Tinggi

Retno menegaskan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa upaya penghindaran pajak akan berujung pada sanksi hukum yang tegas,” kata Retno.

Sebelumnya, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung DJP dalam melaksanakan optimalisasi penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Dorong Sinergi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Tax Gathering 
Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:00 WIB

Peneliti Kobarkan Perdebatan Bahtera Nuh Usai Sebut Gundukan Berbentuk Perahu di Dekat Gunung Ararat ‘100%’ Buatan Manusia

Minggu, 27 September 2026 - 15:36 WIB

Hasil Fisik Putra Olympia 2026 & Hadiah Uang — Ryan Terry Raih Gelar ke-4 – Fitness Volt

Minggu, 27 September 2026 - 15:00 WIB

IND vs WI 2026/27, Pratinjau Pertandingan ODI Pertama IND vs WI

Minggu, 27 September 2026 - 14:00 WIB

Nor’easter akan membanting Northeast, NYC, Boston hingga akhir pekan

Minggu, 27 September 2026 - 13:36 WIB

Jika Saya Berusia 30-an, Saya Akan Membeli ETF Luar Biasa Ini dan Menyimpannya Selama 30 Tahun Ke Depan

Minggu, 27 September 2026 - 12:36 WIB

Aksi Jual McDonald’s Mencapai 30% karena Inflasi Big Mac Memicu Penolakan

Minggu, 27 September 2026 - 12:00 WIB

Tucker Carlson tentang Trump, perang Iran dan perpecahan politiknya: Pembuat Berita NPR: NPR

Minggu, 27 September 2026 - 11:36 WIB

‘SNL’ cold open memalsukan pertemuan Trump dan Mamdani, Natalie Harp

Berita Terbaru