Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

BENGKULU,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung apresiasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap wajib pajak berinisial MA dalam perkara pidana perpajakan. Dalam sidang putusan pada Kamis, 14 Agustus 2025 majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp367.744.271.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menemukan indikasi kuat penggelapan kewajiban perpajakan. Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses penuntutan.

Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar total kewajiban keuangan sebesar Rp735.488.542, yang terdiri dari denda dan nilai kerugian negara, sesuai ketentuan pidana perpajakan.

Baca Juga :  Mudahkan Pelayanan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Buka Pojok Pajak

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk memenjarakan wajib pajak, tetapi untuk memastikan penerimaan negara terlindungi. Pidana perpajakan adalah ultimum remedium yang ditempuh ketika semua langkah persuasif dan administratif tidak diindahkan,” tegas Retno.

Baca Juga :  Disparpora Lengkapi Fasilitas Objek Wisata

Retno menegaskan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa upaya penghindaran pajak akan berujung pada sanksi hukum yang tegas,” kata Retno.

Sebelumnya, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung DJP dalam melaksanakan optimalisasi penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle
Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB