Terlibat Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu, Polisi Tetapkan 4 Tsk

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polresta Bengkulu menunjukan BB dan Tsk kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola Liga 3 Bengkulu

Jajaran Polresta Bengkulu menunjukan BB dan Tsk kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola Liga 3 Bengkulu

WA, BENGKULU– Sebanyak 4 orang yakni  AS (34), MPJ (30), AZK (33) dan TA (33) ditetapkan sebagai Tsk dalam kasus suap dan pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 Bengkulu. Hal ini disampaiakan Kapolresta Bengkulu Deddy Nata, S.I.K pada Konferensi Pers di Polresta Bengkulu, Rabu (13/03).

Dari 4 Tsk, Polresta Bengkulu hanya menahan AS, sedangkan tiga Tsk tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  Cek Ban Motor Mu! Ini Arti Tanda Segitiga

Adapun modus operandi yang dilakukan AS yakni mencari dan menghubungi manajer ataupun pelatih Tim Sepak Bola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu dengan menjanjikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksinya.

Baca Juga :  Di Karang Tinggi, Dempo-Bang Ken Didukung 148 Warga

Diamakan juga beberapa barang bukti oleh Sat Reskrim Polresta Bengkulu diantaranya Uang sejumlah Rp. 12.700.000,-, 1 Bundel Rekening Koran, 4 Unit Handphone dan berbagai barang bukti lainya.

Atas perbuatan keempat pelaku diatas disangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Kepahiang bersama Dinsos Salurkan Bantuan
Dinsos Bantu Paket Sembako untuk 30 Janda Fakir Miskin
Hendra Resmi Jabat Kepala BPBD Kepahiang
Optimalisasi Sosialisasi Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Cek Ban Motor Mu! Ini Arti Tanda Segitiga
Di Karang Tinggi, Dempo-Bang Ken Didukung 148 Warga
Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 13:08 WIB

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 13:42 WIB

Bupati Kalungkan Syal Batik Diwo Sambut Kunjungan Kajati Bengkulu

Senin, 11 November 2024 - 13:33 WIB

Kades dan Lurah Harus Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

Senin, 11 November 2024 - 13:26 WIB

Musim Penghujan, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Hidrologi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Minggu, 10 November 2024 - 12:01 WIB

Bidang Pemerintahan, Siap Cairkan Dana Kelurahan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:12 WIB

Disnsos Usulakan Penyaluran Bansos Berbasis Kearifan Lokal

Jumat, 8 November 2024 - 16:07 WIB

Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bisnis

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 - 13:56 WIB

Petugas dari Perpusnas berfoto bersama di Perpustakaan Kepahiang, saat Kunjungan Perpusnas ke Perpustakaan Kepahiang,

Hukum

Kunjungi Perpus Kepahiang, Perpusnas Bahas TPBIS

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:25 WIB

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Bisnis

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:08 WIB

Personel Satgas Yonif 512/QY saat mendengarkan keluhan warga desa

Nusantara

Satgas Yonif 512/QY Tampung Keluhan Warga Soal Air Bersih

Selasa, 12 Nov 2024 - 11:18 WIB