Kabag Pemerintahan: Ubah Status Desa Jadi Kelurahan, Ini Syarat-Syaratnya

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemerintahan, Very Susanto

Kabag Pemerintahan, Very Susanto

KEPAHIANG,- Maraknya informasi rencana beberapa desa mengubah status menjadi kelurahan mendapat respon dari Kabag Pemerintahan Setdakab, Very Susanto. Ia menjelaskan desa dan kelurahan adalah satuan pemerintah yang setara di bawah kecamatan. Antara kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan, namun keduanya dapat berubah status, dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya.

“Ubah status desa jadi kelurahan, ini syaratnya. Jika mengacu padaUU 6/2014 dan  PP 43/2014 maka syarat minimal untuk wilayah Kepahiang adalah jumlah penduduk 5ribu jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Usia desa sudah lebih dari 5 tahun. Ada sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Serta ada potensi ekonomi usaha, keanekaragam penduduk dan akses transportasi yang memadai,” terang Very.

Baca Juga :  Event Olahraga dan Atraksi Turut Promosikan Wisata Kepahiang

Very menambahkan yang terpenting adalah usulan perubahan status itu berdasarkan usulan pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam berita acara musyawarah.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Emas Berdaya Saing, Bupati Zurdi Nata Resmi Buka Ajang Talenta Minat Bakat 2026

“Hasil musyawarah disampaikan pada bupati. Kemudian nanti Pemkab akan membentuk tim pengkaji dan melakukan verifikasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk membuat naskah akademiknya. Setelah itu, disampaikan pada DPRD dalam bentuk Raperda,” ujarnya.

“Berkaitan dengan status Kades dan perangkat desa yang desanya berubah status maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberi penghargaan, pesangon sesuai kemampuan keuangan Pemkab,” tambahnya.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov
Semangat Harganas, Sinergi Lindungi Generasi dari Ancaman Digital
Menjaga Stabilitas Finansial Daerah, Iswahyudi Resmi Nakhodai Bank Bengkulu
DP2KBP3A Kepahiang Upayakan Rumah Aman untuk Pemulihan Korban KDRT
Wabup Kepahiang Apresiasi Pelestarian Budaya Sedekah Bumi 1 Muharam
Lepas 164 Petugas Sensus, Bupati Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data Ekonomi
Menyambut 1 Muharram, Pemkab dan Kemenag Seluma Soroti Pergeseran Moral

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:01 WIB

Salinan fisik GTA 6 di Jepang memiliki tanggal kedaluwarsa 170 hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

Pratinjau The Mad King’ Membatalkan, Akan Tetap Dibuka Tepat Waktu

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:35 WIB

Tour de France 2026: Tadej Pogacar mencetak rekor kemenangan kelima

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wanita Miami didakwa dalam skema penipuan bantuan COVID senilai $32 juta yang ditangkap di Jamaika – NBC 6 South Florida

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:09 WIB

Cara Menonton Nottingham Forest vs Vitória de Guimarães Langsung Hari Ini: Pratinjau, Statistik, Daftar Pemain

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:43 WIB

Bryson DeChambeau mengungkapkan bagaimana para penggemar di LIV Golf UK memperlakukannya minggu ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:30 WIB

Atletico Madrid menandatangani bintang Piala Dunia Korea Selatan Lee Kang-In dari PSG | Berita Sepak Bola

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:17 WIB

Apakah Anda memenuhi syarat untuk pengembalian dana?

Berita Terbaru