KEPAHIANG,- Sebagai upaya memacu penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuat Badan Keuangan Daerah (BKD) gencar melakukan sosialisasi pada wajib pajak pentinya membayar pajak tepat waktu, manfaat pajak serta hak para wajib pajak.
Sosialisasi yang massif tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pada wajib pajak dalam berperan serta akselarasi pembangunan di Kepahiang.
“Kami terus upayakan penerimaan PBB-P2 over target, sebab itu kami terus lakukan sosialisasi dan edukasi pada wajib pajak mengenai hak dan peran besar wajib pajak dalam pembangunan,” kata Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin.
Dia menjelaskan setiap pemegang hak milik terkait tanah dan bangunan wajib membayar PBB, ketentuan ini berlaku seluruh bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki hak. Selain itu, pembayaran pajak juga menguatkan bukti kepemilikan hak tersebut. Menurutnya, wajib pajak juga dapat menyampaikan sanggahan bila dalam surat tagihan jumlah tagihan dirasa lebih besar.
“Prinsip pembangunan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Begitupun PBB dari rakyat, untuk rakyat dan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
Selain sosialiasi pentingnya membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga tengah mencanangkan bulan panutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Bulan panutan merupakan waktu yang tepat untuk membayar pajak, atau dalam arti kata membayar pajak tepat waktu. (*/adv)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah