Sekda Imbau Bendahara OPD Update dan Memahami Regulasi Pajak

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH mengimbau seluruh bendahara OPD mengupdate, memahami dan mematuhi regulasi pajak terbaru. Sehingga, tidak lagi terdapat kasus bendahara salah potong pajak atau kelebihan dalam membayar pajak.

“Tolong bendahara OPD mengupdate informasi mengenai pajak dan betul-betul pahami regulasi tentang pajak ini. Yang tidak paham segera koordinasi dengan kantor pajak. Jangan sampai beberapa kasus salah potong pajak terulang lagi,” imbau Sekda.

Baca Juga :  Gali Sumber PAD Baru, Bidang Pendapatan Uji Petik Lokasi Parkir

Ia menambahkan ada perubahan dalam PP58/2023, dengan demikian maka bendahara harus cepat memahami perubahan-perubahan itu. Salah satu perubahan itu, dijelaskan Sekda adalah tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Bahkan ia menyarankan agar bendahara yang belum paham dapat berkonsultasi dengan petugas KPPP Curup.

Baca Juga :  KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

“Jangan malu bertanya dan mencari informasi, daripada nanti salah dalam penerapan. Kita sudah MoU dengan kantor pajak pratama Curup. Nah silakan bagi yang belum paham agar konsultasi mandiri,” ulasnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. (foto: Defi Parisa)

Daerah

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:44 WIB