Sekda Imbau Bendahara OPD Update dan Memahami Regulasi Pajak

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH mengimbau seluruh bendahara OPD mengupdate, memahami dan mematuhi regulasi pajak terbaru. Sehingga, tidak lagi terdapat kasus bendahara salah potong pajak atau kelebihan dalam membayar pajak.

“Tolong bendahara OPD mengupdate informasi mengenai pajak dan betul-betul pahami regulasi tentang pajak ini. Yang tidak paham segera koordinasi dengan kantor pajak. Jangan sampai beberapa kasus salah potong pajak terulang lagi,” imbau Sekda.

Baca Juga :  Dinsos Perjuangkan ODGJ Dicover BPJS

Ia menambahkan ada perubahan dalam PP58/2023, dengan demikian maka bendahara harus cepat memahami perubahan-perubahan itu. Salah satu perubahan itu, dijelaskan Sekda adalah tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Bahkan ia menyarankan agar bendahara yang belum paham dapat berkonsultasi dengan petugas KPPP Curup.

Baca Juga :  Sekda Buka Pendidikan dan Pelatihan HIPMI Kepahiang

“Jangan malu bertanya dan mencari informasi, daripada nanti salah dalam penerapan. Kita sudah MoU dengan kantor pajak pratama Curup. Nah silakan bagi yang belum paham agar konsultasi mandiri,” ulasnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB