DPRD Kepahiang Apresiasi dan Dukung Riset Hukum Adat Rejang

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kepahiang menerima audiensi STIHPADA

Ketua DPRD Kepahiang menerima audiensi STIHPADA

KEPAHIANG,- DPRD Kepahiang mengapresiasi dan mendukung rencana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang tengah melakukan riset dan pengembangan tentang hukum adat rejang. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro didampingi  Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto saat menerima audiensi tim STIHPADA, Senin (14/7/2025).

Ketua DPRD juga mengapresiasi inisiatif STIHPADA untuk mendalami hukum adat Rejang. Ia berharap hasil dari riset tersebut dapat menjadi dasar bagi DPRD dan Pemkab Kepahiang menyusun Perda berkaitan dengan adat istiadat dan budaya dan menjadi sentuhan dalam regulasi di daerah.

Baca Juga :  Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL

“Kami mengapresiasi langkah ini, kami juga berharap riset ini berdampak positif pada Kepahiang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Program Studi Magister Hukum STIHPADA, Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.H., yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang periode 2010–2015 menjelaskan audiensi tersebut bertujuan menjalin kerja sama dan meminta dukungan DPRD dalam pelaksanaan riset hukum adat Rejang. Ia menekankan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya lokal agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

“Tujuan dari kunjungan kami adalah untuk melakukan penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang. Ini merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya lokal agar tetap bermanfaat dan tetap mampu diterapkan di tengah masyarakat,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Disinyalir Rugikan Anggota Poktan, Program RHL BPDAS Diadukan ke APH

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penelitian ini akan dilanjutkan dalam bentuk karya ilmiah dan penerbitan buku hukum adat Rejang. Penelitian ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi dunia akademik, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat dan generasi penerus di Kabupaten Kepahiang.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:43 WIB

Direktur GIBEI PWI Paparkan Green Economy pada Aktivis dan Milineal

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:31 WIB

Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:26 WIB

Lestarikan Tradisi Melalui Teknologi: Cara Oemah Herborist Merawat Kecantikan Alami Khas Indonesia Bersama Shopee

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:16 WIB

Dukung PHBS, Dinas PUPR Luncurkan Bantuan Toilet Gratis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:13 WIB

Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB