BENGKULU,- Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan warga negara dengan memfasilitasi pemulangan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban atas nama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, dijemput langsung oleh jajaran pemda setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Minggu (8/3/2026).
Proses penjemputan dan pemulangan kemanusiaan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, SE. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, S.IP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.
Setibanya di bandara, korban langsung diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Langkah ini dilakukan agar korban dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis, kenyamanan, serta pemulihan pascatrauma (trauma healing) di lingkungan keluarga.
Waspadai Iming-Iming Prosedur Non-Resmi
Di sela-sela proses penyerahan korban, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, mengingatkan masyarakat luas agar memetik pelajaran berharga dari kasus ini. Ia mengimbau warga untuk mempertebal kewaspadaan terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang kerap menggunakan iming-iming gaji besar melalui proses yang instan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri berpenghasilan tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. Sebelum memutuskan berangkat, pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin sah dari pemerintah dan seluruh dokumen keberangkatan lengkap,” ujar Irwan.
Irwan menegaskan, setiap calon pekerja migran Indonesia (PMI) wajib memastikan bahwa proses penempatan mereka dilakukan secara legal melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sinergi Pencegahan Sejak Dini
Salah satu celah yang kerap dimanfaatkan sindikat TPPO adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan. Oleh karena itu, Pemkab Kepahiang mengingatkan warga agar tidak sekali-kali menggunakan jalur non-prosedural, seperti menggunakan paspor wisata atau kunjungan untuk tujuan bekerja di luar negeri. Tindakan tersebut dinilai sangat berisiko memosisikan pekerja dalam kondisi rentan eksploitasi dan hukum di negara tujuan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga dokumen pribadi seperti paspor atau KTP, dan tidak menitipkannya kepada oknum atau agen yang tidak jelas kredibilitasnya. Sebelum menandatangani kontrak kerja, calon pekerja harus membaca dan memahami hak serta kewajiban yang tertulis guna menghindari perselisihan industrial di kemudian hari.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya TPPO hingga ke tingkat desa.
“Edukasi yang masif sangat penting agar semua lapisan masyarakat memahami risiko dan bahaya laten TPPO. Dengan meningkatkan kesadaran kolektif, kita bersama-sama dapat mencegah dan memutus mata rantai kasus seperti ini sejak dini,” pungkas Irwan.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah









