KEPAHIANG,- DP2KBP3A Kepahiang kembali menunjukkan komitmen nyatanya sebagai motor penggerak perlindungan anak di daerah dengan membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 Tahun di Kabupaten Kepahiang. RAD ini menjadi bukti konkret keseriusan dalam menekan angka pernikahan dini sekaligus menjamin hak-hak masa depan anak di Kabupaten Kepahiang.
Tidak hanya berfokus pada pematangan dokumen di tingkat meja birokrasi, DP2KBP3A Kepahiang juga akan bergerak turun ke lapangan guna mensosialisasikan program pencegahan perkawinan anak secara masif di kecamatan-kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah pernikahan dini.
“Kami tengah memfinalisasi RAD pencegahan perkawinan anak dan pernikahan di bawah usia 19 tahun. RAD ini nantinya juga menjadi landasan Perda terkait pencegahan perkawinan anak bisa segera lahir dan menjadi payung hukum yang tegas di lapangan,” ungkap kepala DP2KBP3A, Linda Rospita.
Bagi DP2KBP3A Kepahiang, dokumen RAD PPA ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan sebuah peta jalan (roadmap) menyeluruh untuk menyelamatkan generasi penerus. Perkawinan di bawah usia 19 tahun dinilai berdampak domino, mulai dari risiko kesehatan ibu dan bayi, potensi stunting, hingga putusnya keberlanjutan pendidikan anak.
“Dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi dengan Bappeda dan pihak terkait. Melalui kebijakan yang matang, intervensi programatik di masa depan akan memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang Layak Anak dan bebas dari pernikahan dini,” tutup Linda. (*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah









