KEPAHIANG,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kepahiang merespon cepat aksi percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atas tower yang dilakukan seorang perempuan, S (26). Jajaran DP2KBP3A memberikan pendampingan dan konseling lanjutan secara intensif pada S untuk memulihkan mentalnya.
Kepala DP2KBP3A Kepahiang, Linda Rospita didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Yualiani, menegaskan bahwa pihaknya memiliki andil krusial dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. Upaya pendampingan lanjutan yang dirancang secara khusus ini memiliki tujuan mendasar untuk memulihkan kondisi psikologis S serta mencegah agar tindakan nekat serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Pihak dinas bergerak cepat sejak korban dievakuasi dan diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang guna merespons situasi sekaligus mengidentifikasi akar permasalahan emosional yang dialami oleh korban.
“Proses pemulihan kesehatan mental ini difokuskan pada pemberian motivasi, edukasi, serta bimbingan psikologis agar S mampu menata kembali semangat hidupnya dan selalu berpikir positif,” ungkap Linda.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim DP2KBP3A, terungkap bahwa S mengalami tekanan psikologis yang berat akibat persoalan rencana pernikahan yang gagal karena tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga, hal tersebut dipicu lantaran status korban yang secara administratif belum resmi bercerai dari suami sahnya.
“Senin kita agendakan melakukan pendampingan psikologis atau konseling lagi. Ini untuk mengurangi trauma dan membangun kedekatan,” tambah Kabid PPA, Yualiani.
Melalui pendekatan yang humanis dan terukur, DP2KBP3A tidak hanya fokus mendampingi korban secara mandiri, melainkan juga ikut merangkul dan mengedukasi pihak keluarga besar korban. Ia menekankan bahwa dukungan emosi yang tepat dari lingkungan keluarga terdekat adalah elemen paling penting sebagai penguat mental utama. Tidak hanya memberikan penguatan dari sisi psikologis, DP2KBP3A juga siap mendampingi S dalam menyelesaikan hambatan administratifnya dengan mengawal pengurusan berkas perceraian ke Pengadilan Agama.
“Identifikasi masalahnya adalah gagal nikah karena tidak direstui, itu karena S belum resmi bercerai dari suami sahnya. Namun, kita memotivasi agar keluarga juga memberikan edukasi pendampingan agar memberikan dukungan emosi yang tepat bagi korban, Senin kita dampingi untuk, korban juga akan ke Pengadilan Agama untuk mengurus administrasi perceraian,” jelas Yualiani.
Melalui langkah mitigasi menyeluruh dan kepedulian diharapkan kasus serupa dapat diantisipasi sejak dini dan korban dapat kembali menjalani kehidupan sosialnya dengan sehat, mandiri, serta penuh optimisme. (*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah









