Disinyalir Rugikan Anggota Poktan, Program RHL BPDAS Diadukan ke APH

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Badan Peneliti Independen dan anggota kelompok tani RHL saat menggelar konfrensi pers.

Pengurus Badan Peneliti Independen dan anggota kelompok tani RHL saat menggelar konfrensi pers.

WA, BENGKULU– Diduga ada persengkongkolan jahat oknum penanggung jawab program RHL BPDAS dengan oknum di desa, yang barakibat rugikan kelompok tani RHL dan berpotensi merugikan negara, membuat program tersebut diadukan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah sampaikan surat resmi ke Polda Bengkulu. Dari data yang kami peroleh banyak sekali kejanggalan. Salah satunya pada realisasi P.0 para anggota kelompok tani yang menjadi sasaran program itu justru tak mendapatkan hak-hak mereka,” kata pengurus BPI, Syamsuyudi, SH pada wartawan Kamis (22/2).

Bahkan dari pengakuan ketua kelompok, bahwa dana program RHL itu sudah ditransfer ke rekening kelompok. Hanya saja, begitu selesai ditransfer maka dana itu langsung diminta lagi oleh oknum BPDAS.

“Pada tahap P.0 saja sudah seperti ini, anggaran yang digelontorkan untuk tahap P.0 ini sebanyak Rp 524juta. Kami menduga pada tahap P.1 tidak akan terlaksana, sehingga berpotensi merugikan negara. Kami berharap APH bisa mengusut masalah ini,” kata Syamsuyudi.

Baca Juga :  Libatkan Perguruan Tinggi Kelola Wisata

Sementara itu, salah satu anggota kelompok RHL Datar Tenam Desa Sukarami, Air Nipis, Bengkulu Selatan, Sulisman menjelaskan mereka sebagai anggota kelompok RHL tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan ataupun kegiatan lainnya pada program itu. Tiba-tiba mereka disuruh menanam durian, alpukat dan pinang. Sehingga program itu terkesan tidak transparan pada anggota kelompok.

“Dalam RAB banyak terdapat anggaran untuk kegiatan-kegiatan, namun kami sebagai anggota sama sekali tidak dilibatkan. Tiba-tiba saja disuruh menanam dengan upah tanam Rp200 ribu per hektar,” kata Sulisman.

Begitu juga dengan pembuatan pondok kerja, setiap kelompok hanya diberikan dana Rp 2,5 juta sedangkan dalam RAB tertera dana untuk pembuatan pondok kerja adalah Rp 9.7juta. Pun begitu pada peralatan kerja, seharusnya setiap anggota mendapatkan pisau dan linggis, namun peralatan kerja diberikan pada kelompok dan digunakan secara bergilirian.

Baca Juga :  Tahun Depan, Disparpora Targetkan Semua Aset Menghasilkan PAD

Senada dengan itu, Ferman anggota kelompok RHL juga menjelaskan bila dirinya hanya menerima pestisida Diazon dan pupuk NPK Hibaflor. Sedangkan perlatan tanam yang tertera dalam RAB sama sekali tidak ia terima.

“Saya hanya menerima racun dan pupuk. Pernyataan ini juga saya buat secara tertulis dengan materai cukup. Sebab itu, kami minta masalah ini bisa diusut,” ujarnya.

Ia berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas masalah itu, sehingga apa yang menjadi hak anggota kelompok bisa mereka terima dengan wajar.(*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kepahiang Kembangkan Arabika Sigararutan
LPBI NU Gelar Diskusi Merawat Persatuan Pasca Pilkada
Penerimaan Pajak Tumbuh Positif, DJP Bengkulu-Lampung Optimis Capai Target
Komisioner Bawaslu Benteng Awasi Pelaksanaan PSU di Semidang Lagan
Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Gelar Simulasi Penanganan Pelanggaran
Disparpora Targetkan PAD Wisata Tembus Rp 100 Juta
Perpusda Kepahiang Kolaborasi DPC PORPI Menuju Indonesia Bugar
Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:00 WIB

Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit

Senin, 13 Mei 2024 - 10:38 WIB

Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

Berita Terbaru

Bupati dan Wabup menanam kopi jenis arabika di demplot pertanian Kabawetan.

Bisnis

Kepahiang Kembangkan Arabika Sigararutan

Selasa, 24 Des 2024 - 19:33 WIB

Konten Kreator, Klara Tania sukses mencapai impian melalui program YouTube Shopping Affiliates

Bisnis

Sukses Capai Impian dengan YouTube Shopping Affiliates

Jumat, 20 Des 2024 - 20:15 WIB

Suasana diskusi rutin yang digelar LPBI NU Benteng

Daerah

LPBI NU Gelar Diskusi Merawat Persatuan Pasca Pilkada

Jumat, 20 Des 2024 - 16:41 WIB