KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

BENGKULU, – Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu mulai mengumumkan pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Sesuai tahapan hari ini kami mulai mengumumkan pendaftaran. Termasuk syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar nanti,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Ia menjelaskan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yakni hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Zikrullah Fokus Tumbuhkan Minat Baca dan Tata Kelola Arsip Daerah

Syarat Minimal Dukungan dan Persyaratan Lainnya

Rayendra menerangkan untuk syarat minimal dan dukungan yakni berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 18.456 suara. Sementara itu, untuk calon perseorangan yang ingin maju, syarat dukungan minimalnya adalah 26.572 dukungan, yang harus tersebar di setidaknya 9 kecamatan. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024.

Selain itu, pasangan calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Para calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Dinsos Ajak Kades dan RT Bersinergi Wujudkan DTSEN

“Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke Silon kepada KPU Kota Bengkulu,” kata Rayendra.

Ia menjelaskan pihaknya juga membuka helpdesk bagi masyarakat atau Parpol pengusung calon yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut.

Untuk formulir, dijelaskan Rayendra bisa diunduh melalui link berikut pendaftaran

(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Senin, 14 Juli 2025 - 11:15 WIB

Peringatan Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”

Berita Terbaru

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. (foto: Defi Parisa)

Daerah

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:44 WIB