BKD Lakukan Penyesuaian Tarif PBB

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

KEPAHIANG,- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tntang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Terbitnya Perda 03/2024 maka kami harus menghitung ulang atau melakukan penyesuaian tarif yang mengacu pada Perda tersebut,” kata Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin.

Ia menjelaskan pasca penghitungan ulang atau penyesuaian tarif maka segera pihaknya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada wajib pakak. Sehingga wajib pajak dapat segera membayar dan target PAD bisa segera tercapai.

Baca Juga :  Kawal DK, Bagian Pemerintahan Bentuk Tim

BACA JUGA : Serentak, Seluruh Unit Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Pajak Bertutur

“Kami sudah lakukan sosialisasi pada masyarakat, penghitungan sudah dilakukan dan segera SPPT didistribusikan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pada wajib pajak segera menunaikan kewajibannya. Apalagi pajak tersebut juga menjadi salah satu sumber PAD yang nantinya digunnakan untuk pembangunan Kapupaten Kepahiang.

Baca Juga :  Kabag Pemerintahan Ingatkan Netralitas Lurah dan Camat di Pilkada

“Kami imbau agar segera menunaikan kewajiban bayar pajak. Kami juga minta pada kelurahan dan pemerintah desa senantiasa mengimbau warga dapat membayar pajak,” ujarnya.(*/adv)

 

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Tingkatkan Literasi Budaya Lokal, DPK Bengkulu Gelar Bimtek Kepenulisan 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:25 WIB

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB