KEPAHIANG,- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tntang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Terbitnya Perda 03/2024 maka kami harus menghitung ulang atau melakukan penyesuaian tarif yang mengacu pada Perda tersebut,” kata Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin.
Ia menjelaskan pasca penghitungan ulang atau penyesuaian tarif maka segera pihaknya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada wajib pakak. Sehingga wajib pajak dapat segera membayar dan target PAD bisa segera tercapai.
BACA JUGA : Serentak, Seluruh Unit Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Pajak Bertutur
“Kami sudah lakukan sosialisasi pada masyarakat, penghitungan sudah dilakukan dan segera SPPT didistribusikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pada wajib pajak segera menunaikan kewajibannya. Apalagi pajak tersebut juga menjadi salah satu sumber PAD yang nantinya digunnakan untuk pembangunan Kapupaten Kepahiang.
“Kami imbau agar segera menunaikan kewajiban bayar pajak. Kami juga minta pada kelurahan dan pemerintah desa senantiasa mengimbau warga dapat membayar pajak,” ujarnya.(*/adv)
Penulis : Agung Mandala
Editor : Tiwi Supiah