Dewan Pers: Wartawan Minta THR, Laporkan!

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

WARTA ASPIRASI– Jelang perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan surat nomor : 346/DP/K/III/2024. Dalam surat itu, Dewan Pers mengimbau mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Cegah Potensi Terorisme, BNPT Gelar Rembuk Merah Putih

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap
perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Baca Juga :  Dukung Akses Layanan Hukum, DPUPR Bangun Kantor Pengacara Negara

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui desk pengaduan Dewan Pers : 0811-8888-0528,” bunyi surat tersebut. (*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : surat Dewan Pers Nomor 346/DP/K/III/2024

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Brigade Bersihkan Atap Sumsel: Imbau Pendaki Jaga Kelestarian Dempo
Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026
Dorong Sinergi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Tax Gathering 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru