Dewan Pers: Wartawan Minta THR, Laporkan!

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan. (foto: sc surat imbauan Dewan Pers)

WARTA ASPIRASI– Jelang perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Dewan Pers menerbitkan surat nomor : 346/DP/K/III/2024. Dalam surat itu, Dewan Pers mengimbau mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Peningkatan Hasil Produksi Pertanian, Pemkab Kepahiang Gandeng TNI-Polri

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap
perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Baca Juga :  Diduga Ditipu Agen, Ibu Muda Ini Terjebak di Suriah

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui desk pengaduan Dewan Pers : 0811-8888-0528,” bunyi surat tersebut. (*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : surat Dewan Pers Nomor 346/DP/K/III/2024

Berita Terkait

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa
Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong
Pemda Kepahiang Tegaskan Anti Korupsi
BNN Berhasil Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah
Serentak, Ribuan Siswa Ikuti UKBI Adaptif Merdeka
Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin Alias Saleh
Punya Arah Jelas Soal Ketahanan Pangan, Perserikatan Masyarakat Agromaritim Andalan Negara Dukung Helmi-Mian Gubernur Bengkulu
Sekda Buka Pendidikan dan Pelatihan HIPMI Kepahiang

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 13:33 WIB

Bupati Minta Kades dan Lurah Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Jumat, 8 November 2024 - 16:07 WIB

Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Selasa, 5 November 2024 - 19:48 WIB

Pemkab Kepahiang Dorong Pengembangan Batik Lokal

Senin, 4 November 2024 - 20:53 WIB

Wujudkan Pilkada Damai 2024, JAPELIDI Gelar Dialog dan Deklarasi

Sabtu, 2 November 2024 - 16:13 WIB

Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Jumat, 1 November 2024 - 12:41 WIB

Sekda Himbau PNS, PPPK Pemdes lunas PBB-P2

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:39 WIB

Bupati: Harus Ada Inovasi Mencegah Pungli

Berita Terbaru

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, M.Pd

Daerah

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Minggu, 10 Nov 2024 - 13:04 WIB

Dirut BEI, Iman Rachman memberikan sertifikat pada sekuritas saat pembukaan CMSE 2024.

Bisnis

CMSE 2024 Upaya Memperkuat Ekonomi Bangsa

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:46 WIB

Investor, Lo Kheng Hong saat berbagi pengalaman dan ilmu investasi di pasar modal saat seminar utama CMSE 2024

Bisnis

Sektor Perbankan Masih Pilihan Utama Lo Kheng Hong

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:17 WIB