Disinyalir Rugikan Anggota Poktan, Program RHL BPDAS Diadukan ke APH

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Badan Peneliti Independen dan anggota kelompok tani RHL saat menggelar konfrensi pers.

Pengurus Badan Peneliti Independen dan anggota kelompok tani RHL saat menggelar konfrensi pers.

WA, BENGKULU– Diduga ada persengkongkolan jahat oknum penanggung jawab program RHL BPDAS dengan oknum di desa, yang barakibat rugikan kelompok tani RHL dan berpotensi merugikan negara, membuat program tersebut diadukan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah sampaikan surat resmi ke Polda Bengkulu. Dari data yang kami peroleh banyak sekali kejanggalan. Salah satunya pada realisasi P.0 para anggota kelompok tani yang menjadi sasaran program itu justru tak mendapatkan hak-hak mereka,” kata pengurus BPI, Syamsuyudi, SH pada wartawan Kamis (22/2).

Bahkan dari pengakuan ketua kelompok, bahwa dana program RHL itu sudah ditransfer ke rekening kelompok. Hanya saja, begitu selesai ditransfer maka dana itu langsung diminta lagi oleh oknum BPDAS.

“Pada tahap P.0 saja sudah seperti ini, anggaran yang digelontorkan untuk tahap P.0 ini sebanyak Rp 524juta. Kami menduga pada tahap P.1 tidak akan terlaksana, sehingga berpotensi merugikan negara. Kami berharap APH bisa mengusut masalah ini,” kata Syamsuyudi.

Baca Juga :  Kabag Pemerintahan: Ubah Status Desa Jadi Kelurahan, Ini Syarat-Syaratnya

Sementara itu, salah satu anggota kelompok RHL Datar Tenam Desa Sukarami, Air Nipis, Bengkulu Selatan, Sulisman menjelaskan mereka sebagai anggota kelompok RHL tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan ataupun kegiatan lainnya pada program itu. Tiba-tiba mereka disuruh menanam durian, alpukat dan pinang. Sehingga program itu terkesan tidak transparan pada anggota kelompok.

“Dalam RAB banyak terdapat anggaran untuk kegiatan-kegiatan, namun kami sebagai anggota sama sekali tidak dilibatkan. Tiba-tiba saja disuruh menanam dengan upah tanam Rp200 ribu per hektar,” kata Sulisman.

Begitu juga dengan pembuatan pondok kerja, setiap kelompok hanya diberikan dana Rp 2,5 juta sedangkan dalam RAB tertera dana untuk pembuatan pondok kerja adalah Rp 9.7juta. Pun begitu pada peralatan kerja, seharusnya setiap anggota mendapatkan pisau dan linggis, namun peralatan kerja diberikan pada kelompok dan digunakan secara bergilirian.

Baca Juga :  Lurah dan Kades Diminta Bakukan Nama Rupa Bumi

Senada dengan itu, Ferman anggota kelompok RHL juga menjelaskan bila dirinya hanya menerima pestisida Diazon dan pupuk NPK Hibaflor. Sedangkan perlatan tanam yang tertera dalam RAB sama sekali tidak ia terima.

“Saya hanya menerima racun dan pupuk. Pernyataan ini juga saya buat secara tertulis dengan materai cukup. Sebab itu, kami minta masalah ini bisa diusut,” ujarnya.

Ia berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas masalah itu, sehingga apa yang menjadi hak anggota kelompok bisa mereka terima dengan wajar.(*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. (foto: Defi Parisa)

Daerah

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:44 WIB