Kelola Arsip Elektronik dengan Aplikasi Srikandi

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG, – Sebagai wujud komitmen Pemkab Kepahiang dalam mengimplemtasikan UU 43/2009 Tentang Kearsipan dan Perpres 95/2019 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka Pemkab Kepahiang dalam pengelolaan kearsipan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Zikrullah mengatakan dengan aplikasi ini maka penyelenggaraan organisasi pemerintahan akan terdokumentasikan secara elektronik sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi pemerintahan.

Baca Juga :  Pemkab Fokus Ciptakan Lowongan Kerja

“Penggunaan Aplikasi Srikandi ini membuat birokrasi menjadi efisien dan efektif, diharapkan bermuara pada peningkatan kinerja dan produktivitas. Penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan Pemkab Kepahiang menjadi langkah awal mewujudkan kondisi ideal pengelolaan surat menyurat dari kearsipan,” jelasnya.

Zikrullah mengharapkan, seluruh OPD, kecamatan, desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang kegiatan surat menyurat sudah dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Srikandi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Baca Juga :  Pemkab dan BPS Kepahiang Gelar Evaluasi Data Daerah 2024

“Aplikasi e-Arsip Srikandi menjadi salah satu hal penting dalam transformasi menuju administrasi pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan efisien di Kabupaten Kepahiang,” ulasnya.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB