Komisioner Bawaslu Benteng Awasi Pelaksanaan PSU di Semidang Lagan

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisoner Bawaslu Benteng berfoto bersama usai pelaksanaan PSU di TPS 1 Taba Lagan

Komisoner Bawaslu Benteng berfoto bersama usai pelaksanaan PSU di TPS 1 Taba Lagan

BENTENG,- Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu Benteng berkaitan dengan pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Taba Lagan, komisioner Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, Brotoseno dan Roni Marzuki melakukan pengawasan melekat terhadap proses PSU tersebut. Tampak juga hadir komisioner KPU Benteng dan komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi dan Asmara Wijaya, Selasa (3/12/2024).

“Pantauan dan pengawasan di lapangan, Alhamdulillah masyarakat masih antusias datang ke TPS menyalurkan hak suaranya. Kami pastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan PSU karena semua pihak tertuju ke TPS 1 Taba Lagan melakukan pengawasan dan pemantauan,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Minyak Goreng

Ia menjelaskan pelaksanaan PSU tersebut merupakan hasil pleno Bawaslu Benteng yang mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024 dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Dari pengawasan saat pungut hitung, 27 November 2024 diketahui ada 2 orang pemilih yang menggunakan hak suara memakai e-KTP. Setelah dilakukan cek DPT online oleh Panwas diketahui bahwa NIK dalam e-KTP tercatat dalam DPT Linggar Galing, setelah dilaukan crosschek ke Linggar Galing nama-nama tersebut juga menyalurkan hak pilih di sana. Sehingga sesuai ketentuan maka memenuhi unsur terlaksana PSU,” jelas Roni.

Baca Juga :  Sekda: SPPT PBB-P2 Siap Didistribusikan

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih pada jajaran Panwas yang telah berjibaku melakukan tugas pengawasan memastikan pelaksanaan Pemilihan di Benteng berjalan sesuai aturan.(*/adv)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB