KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

BENGKULU, – Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu mulai mengumumkan pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Sesuai tahapan hari ini kami mulai mengumumkan pendaftaran. Termasuk syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar nanti,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Ia menjelaskan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yakni hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Buka Bersama Pimpinan Media, Bank Bengkulu Optimis jadi Bank Kebanggan Masyarakat Bengkulu

Syarat Minimal Dukungan dan Persyaratan Lainnya

Rayendra menerangkan untuk syarat minimal dan dukungan yakni berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 18.456 suara. Sementara itu, untuk calon perseorangan yang ingin maju, syarat dukungan minimalnya adalah 26.572 dukungan, yang harus tersebar di setidaknya 9 kecamatan. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024.

Selain itu, pasangan calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Para calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Viral, Security Vs Preman, Mirip Street Fighter

“Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke Silon kepada KPU Kota Bengkulu,” kata Rayendra.

Ia menjelaskan pihaknya juga membuka helpdesk bagi masyarakat atau Parpol pengusung calon yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut.

Untuk formulir, dijelaskan Rayendra bisa diunduh melalui link berikut pendaftaran

(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih
Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara
Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan
Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan
Bawaslu Kota Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan MK
Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat
Verry: Ada Perubahan Jadwal Pelantikan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:31 WIB

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:00 WIB

Mendukung Bengkulu Bumi Merah Putih, SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Outing Class

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:26 WIB

3 Provinsi Berebut Tuan Rumah Porwarnas 2027

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:48 WIB

Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan

Berita Terbaru

Bisnis

BCA Dorong Literasi Jaga Data Jaga Harta

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:31 WIB

Opini

Bertemu Wartawan Top

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:33 WIB