KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

BENGKULU, – Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu mulai mengumumkan pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Sesuai tahapan hari ini kami mulai mengumumkan pendaftaran. Termasuk syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar nanti,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Ia menjelaskan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yakni hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Pastikan Data Pemilih Valid, Panwascam Karang Tinggi Buka Posko Kawal Hak Pilih

Syarat Minimal Dukungan dan Persyaratan Lainnya

Rayendra menerangkan untuk syarat minimal dan dukungan yakni berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 18.456 suara. Sementara itu, untuk calon perseorangan yang ingin maju, syarat dukungan minimalnya adalah 26.572 dukungan, yang harus tersebar di setidaknya 9 kecamatan. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024.

Selain itu, pasangan calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Para calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Gelar Bimtek Kesekretariatan

“Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke Silon kepada KPU Kota Bengkulu,” kata Rayendra.

Ia menjelaskan pihaknya juga membuka helpdesk bagi masyarakat atau Parpol pengusung calon yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut.

Untuk formulir, dijelaskan Rayendra bisa diunduh melalui link berikut pendaftaran

(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Kantongi SK Definitif, PPP Kota Bengkulu Tancap Gas Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru