Pembekuan PWI Jaya Sah, Gugatan Theo Ditolak

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi.(dok/wa)

Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi.(dok/wa)

JAKARTA – Keputusan PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Jaya dinyatakan sah. ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jakarta, Theo Yusuf. Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tergabung dalam LKBPH PWI dengan perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.  l

Dalam amar putusannya majelis hakim yang dibacakan Selasa (18/2/2025), dengan ketua Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Baca Juga :  Sinergitas BNN-Kowani Cegah Narkoba pada Perempuan dan Keluarga

Atas putusan itu, Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Baca Juga :  Kepastian Hukum Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Sukses Alihkan Aset Pusat Jadi Milik Daerah

“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Brigade Bersihkan Atap Sumsel: Imbau Pendaki Jaga Kelestarian Dempo
Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026
Dorong Sinergi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Tax Gathering 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru