BENTENG,-Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah aktif menyampaikan saran dan masukan saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati-wakil bupati dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024). Penyampaian saran dan masukan baik pada pimpinan rapat ataupun pada peserta pleno merupakan bentuk implementasi kewenangan Bawaslu dalam upaya memastikan pleno berjalan transparan, berkeadilan, taat asaz dan sesuai peraturan yang ada.
Jalan rapat pleno sempat tegang saat saksi Paslon bupati nomor urut 2, M Halis, SIP minta pimpinan rapat mengizinkan PPK membuka data dan daftar pemilih tambahan. Hujan interupsi juga disampaikan saksi Paslon lainnya, sehingga suasana rapat sempat tegang. Mendapati hal itu, Bawaslu Benteng mengingatkan bahwa pelaksanaan pleno yang digelar hari ini sesuai dengan regulasi adalah berkaitan dengan rekapitulasi penghitungan suara.
“Kami berpendapat masalah data DPT tambahan sudah tuntas di TPS, di sana ada saksi masing-masing Paslon, KPPS dan PTPS yang langsung melakukan cek DPT online memastikan pemilih berhak atau tidak memilih. Terpenting yang harus diperhatikan pimpinan rapat, apakah ada form keberatan dari saksi Paslon saat penghitungan suara di TPS,” jelas komisioner Bawaslu, Roni Marzuki
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH, Brotoseno menerangkan bahwa data pemilih tambahan itu memuat data-data privasi terkait NIK, untuk membuka itu maka dibutuhkan izin dari yang bersangkutan. Namun demikian kalaupun KPU ingin membuka data tersebut maka NIK yang tertera harus diberi tanda bintang sebagai bentuk perlindungan data pemilih.
“Terkait data pemilih tambahan kami rasa tidak bisa kita buka di sini, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Apalagi data kependudukan adalah data yang bukan dikecualikan,” jelasnya.
Ia pun memberikan gambaran pada saksi yang keberatan dapat menyampaikan keberatan terkait jalan rapat pleno dengan mengisi form keberatan yang disipakan KPU.
Berkat penjelasan dari Bawaslu Benteng, saksi Paslon bupati nomor urut 2 dapat menerima, sehingga pelaksanaan rapat pleno dapat dilanjutkan hingga tuntas.(*/adv)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah